Terjaring Razia, 12 Mobil Travel Gelap Ditilang Petugas Gabungan

  • Selasa, 11 Maret 2025 - 15:14 WIB

KLIKMX.COM, PEKANBARU - Belasan mobil travel gelap dan sejumlah truk Over Dimension Over Load (ODOL) terjaring dalam razia gabungan Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Pekanbaru, Senin (10/3/2025). 

Dishub bersama pihak Ditlantas Polda Riau, dan Satlantas Polresta Pekanbaru menggelar razia di pintu-pintu masuk kota Pekanbaru. Salah satu di antaranya, Jalan HR Subrantas, Jalan Lintas Pekanbaru - Kampar. 

HONDA ATAS

"Dalam razia tersebut kami bersama pihak kepolisian berhasil menindak tegas berupa tilang sebanyak 12 unit mobil travel gelap dan 8 unit truk Odol," kata Kepala Bidang Angkutan Dishub Pekanbaru, Khairunnas, Selasa (11/3/2025). 


Petugas mendapati travel gelap dengan plat nomor hitam. Kemudian truk yang kelebihan muatan atau tidak sesuai ketentuan. 

Selain itu, pihaknya akan mengimbau kepada masing-masing PO Travel gelap agar mematuhi aturan dan ketentuan yang berlaku. Tidak menggunakan kendaraan yang berplat hitam sebagai travel. 

"Kami akan mendatangi masing-masing PO nya untuk mengimbau agar tidak menggunakan kendaraan pribadi atau berplat hitam sebagai travel. Jika ingin menjadikan travel, maka harus ada mekanisme dan ketentuan yang berlaku," tegas Khairunnas. 


Ia menambahkan, pihaknya bersama dengan jajaran kepolisian tidak akan henti-hentinya menggelar razia untuk menertibkan kendaraan travel gelap dan Odol. Apalagi saat ini menjelang lebaran, akan banyak bermunculan mobil pribadi yang dijadikan travel gelap.

Menurutnya, menggunakan tarvel gelap atau beroperasi tanpa izin resmi atau tidak memenuhi standar teknis dan administratif yang ditentukan pemerintah. Sehingga pada akhirnya dapat membahayakan para penumpang.

Oleh karena itu, ia mengimbau para calon penumpang untuk menghindari penggunaan jasa layanan travel gelap demi keamanan dan kenyamanan. 

Mengingat apabila kendaraan tidak baik secara legalitas, tentunya penumpang tidak akan mendapat jaminan keselamatan dan tidak jelas penanggungjawabnya alias tidak berbadan hukum. ***



Baca Juga