Jangan Sembarang Alih Fungsi Hutan, Bupati Kuansing Jumpai Menteri Kehutanan RI

  • Selasa, 11 Maret 2025 - 16:11 WIB

KLIKMX.COM, TELUKKUANTAN - Bupati Kuantan Singingi (Kuansing), Dr H Suhardiman Amby, bertemu dengan Menteri Kehutanan Republik Indonesia (RI), Raja Juli Antoni, di Kantor Kementerian Kehutanan, Jakarta, Selasa (11/3/2025).

Dalam pertemuan tersebut, Bupati Suhardiman memperjuangkan status 272.422,33 hektare lahan masyarakat yang saat ini masih berstatus kawasan hutan.

HONDA ATAS

Menurutnya, lahan tersebut tersebar di 15 kecamatan di Kuantan Singingi, dengan luasan terbesar berada di :


1. Kecamatan Singingi Hilir – 42.901,51 hektare
2. Kecamatan Pucuk Rantau – 40.198,14 hektare
3. Kecamatan Singingi – 37.510,72 hektare
4. Sisa luasannya tersebar di kecamatan lainnya

Selain lahan masyarakat, kebun milik Pemda juga masuk dalam kawasan hutan dengan status serupa.

"Data ini sudah kita sampaikan langsung kepada Pak Menteri, yang juga merupakan putra asli Kuantan Singingi," ujar Suhardiman.


Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni bersama jajaran Kementerian menyampaikan beberapa opsi penyelesaian untuk lahan dalam kawasan hutan, antara lain izin satu daur, perhutanan sosial, TORA Kawasan, Sertifikat Hak Milik (SHM) TORA (maksimal 5 hektare per KK), dan izin pelepasan kawasan hutan.

Bupati Suhardiman meminta masyarakat yang memiliki kebun dalam kawasan hutan untuk segera melaporkan kepemilikannya ke pemerintah. Langkah ini penting agar mereka mendapatkan solusi terbaik sesuai dengan regulasi yang berlaku.

"Bagi masyarakat yang tidak melapor, pemerintah akan melakukan pendataan dan mekanisme hukum akan diberlakukan," tegasnya.

Dalam pertemuan tersebut, juga dibahas aturan bagi Pabrik Kelapa Sawit (PKS) yang dilarang menerima buah dari kebun dalam kawasan hutan sebelum pemiliknya menyelesaikan perizinan sesuai aturan Undang-Undang Cipta Kerja (UUCK).

Ketika ditanya mengenai status kebun Pemda di Desa Perhentian Sungkai, Kecamatan Pucuk Rantau, Bupati menegaskan, bahwa perlakuannya akan sama dengan kebun masyarakat, yakni harus segera menyelesaikan perizinannya.

"Dokumen kita juga sudah berproses di kementerian. Mudah-mudahan pertemuan ini membawa angin segar bagi masyarakat Kuansing dan mendukung iklim investasi di daerah ini," pungkas Suhardiman dengan penuh harapan. ***

 



Baca Juga