Lurah Kampung Baru Diberhentikan, Diduga Minta THR ke Pedagang

  • Kamis, 10 April 2025 - 22:03 WIB

Diduga Minta THR ke Pedagang, Lurah Kampung Baru Diberhentikan

KLIKMX.CO, PEKANBARU--Wali Kota Pekanbaru, Agung Nugroho, memberhentikan sementara Lurah Kampung Baru, Kecamatan Senapelan, Asnetti Yusra. Dia diberhentikan setelah diduga meminta Tunjangan Hari Raya (THR) ke pedagang kaki lima (PKL) yang berjualan di bawah Jembatan Leighton I.

HONDA ATAS

Asisten I Setdako Pekanbaru, Masykur Tarmizi mengatakan bahwa keputusan pembebastugasan tersebut telah ditandatangani langsung oleh Wali Kota pada Rabu (9/4/2025). 


"Pak Wali dan Pemko Pekanbaru mengambil kebijakan untuk sementara membebastugaskan lurah dari jabatannya. Surat keputusannya sudah diteken," kata Masykur Tarmizi, Kamis (10/4/2025). 

Ia menuturkan, kasus ini mencuat ke publik setelah beredarnya tangkapan layar percakapan WhatsApp yang diduga melibatkan oknum lurah, yang meminta THR secara langsung kepada para PKL.

Informasi tersebut cepat menyebar dan memicu reaksi dari masyarakat luas. Inspektorat Kota Pekanbaru, sudah memanggil yang bersangkutan untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.


Masykur menambahkan bahwa hasil pemeriksaan dari Inspektorat akan segera disampaikan ke Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) untuk menentukan sanksi lebih lanjut.

"Kita minta Inspektorat menggesa proses ini dan segera diteruskan ke BKPSDM," terangnya. 

Sebagai bentuk langkah cepat agar pelayanan publik tetap berjalan, Wali Kota Agung menunjuk Sekretaris Camat Senapelan, Raisah Vinora Putri, sebagai Pelaksana Harian (Plh) Lurah Kampung Baru.

Pemko Pekanbaru menegaskan bahwa integritas aparatur pemerintah harus dijaga.

"Kita tidak akan mentolerir tindakan yang menyimpang, apalagi jika sampai merugikan masyarakat kecil. Pemeriksaan akan dilakukan secara objektif dan profesional," pungkasnya. ***



Baca Juga