Timgab Tangkap Dua Perambah Hutan Giam Siak Kecil

  • Senin, 17 Oktober 2022 - 16:55 WIB

KLIKMX.COM, PEKANBARU - Tim gabungan dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Polri dan TNI menangkap dua pelaku perambahan di kawasan hutan suaka margasatwa Giam Siak Kecil.

Dalam operasi selama dua hari, pada 9 dan 10 Oktober 2022 itu timgab selain mengamankan dua orang pelaku  juga dua alat berat jenis eskavator. Barang bukti eskavator saat ini diamankan di kantor Balai Besar KSDA Riau. 

HONDA ATAS

Kepala Balai Besar KSDA Riau, Genman Suhefti Hasibuan mengatakan, pengamanan para pelaku dan alat berat  melibatkan petugas dari Direktorat PPH, Ditjen Gakkum LHK, Polda Riau, dan Korem 031/Wirabima.


"Dua pelaku berinisial PS dan SUP serta dua alat berat yang diamankan merupakan hasil operasi gabungan pemulihan kawasan suaka margasatwa Giam Siak Kecil," kata Genman, Senin (17/10/2022).

Kepada petugas para pelaku mengaku melakukan aktivitas pembukaan laham di hutan Giam Siak Kecil seluas 120 hektar.

Para pelaku kata Genman, dapat dijerat karena melanggar Pasal 92 ayat (1) huruf b Undang-Undang No. 18 Tahun 2013, tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan sebagaimana telah diubah dalam Pasal 37 butir 16, Pasal 92 ayat (1) huruf b jo Pasal 37 butir 5 Pasal 17 ayat (2)  huruf a Undang  - Undang RI  Nomor 11 Tahun 2021 tentang Cipta Kerja dengan ancaman hukuman pidana paling lama sepuluh tahun dan pidana denda paling banyak Rp5 miliar.

Terkait pengawasan hutan Giam Siak Kecil, kata Genman, Tim Resort Balai Besar KSDA Riau telah melakukan koordinasi dengan pemerintah desa dan dusun. Pihaknya juga gencar menggelar sosialisasi terkait pentingnya menjaga kelestarian kawasan suaka margasatwa Giam Siak Kecil agar turut menjaga kehidupan satwa liar di dalamnya.

"Kita mengimbau masyarakat agar membantu Balai Besar KSDA Riau memberi pemahaman kepada siapa pun untuk tidak melakukan pengrusakan kawasan hutan tersebut," terang Genman.

Pihak BBLSDA Riau juga pernah melakukan penindakan dan penangkapan terhadap aktivitas illegal logging, pada September 2021 bersama Polda Riau, Agustus 2021 lalu. Saat itu diamankan dua eskavataor di  Desa Tasik Serai, Kabupaten Bengkalis.

Para pelaku atau aktor intelektual yang terlibat di sana hingga kini masih buron dan dalam proses penyelidikan. 

"Saat ini tim terus melakukan pendalaman dan penyelidikan di lapangan untuk mengungkap para pelaku dan aktor intelektual perusak hutan SM Giam Siak Kecil," terang Genman.***



Baca Juga