Suhardiman Amby dan Mukhlisin Ditetapkan sebagai Bupati dan Wakil Bupati Kuansing Terpilih
- Kamis, 06 Februari 2025 - 09:36 WIB
- Reporter : Riawan Syaputra
- Redaktur : Yendra

Kemudian terkait dalil Adam-Sutoyo adanya pelanggaran dalam pergantian mutasi pejabat di Kabupaten Kuantan Singingi dilakukan pada tanggal 20 dan 21 Maret 2024, hal tersebut berdasarkan surat Keputusan Bupati Kuantan Singingi dilakukan pelantikan yang bersifat seremonial.
Selain itu, Mahkamah menemukan pengangkatan dan mutasi tersebut, telah mendapatkan persetujuan Menteri Dalam Negeri berdasarkan Surat Keputusan perihal Persetujuan Pengangkatan dan Pelantikan Pejabat Administrator, Pejabat Pengawas, dan Pejabat Fungsional di Lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Kuantan Singingi tertanggal 14 Mei 2024.
Sementara itu, terhadap dalil pemohon mengenai evaluasi kinerja tenaga honorer di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi yang kemudian mengangkat kembali tenaga honorer yang telah dievaluasi dengan komitmen satu orang mencari 20 suara untuk memenangkan pihak terkait.
Fakta hukum yang ditemukan Mahkamah bahwa evaluasi yang dilaksanakan oleh Pemerintah Kabupaten Kuantan Sengingi dilaksanakan setiap tahun.
Selain itu, Adam-Sutoyo dalam permohonannya tidak menerangkan secara rinci mengenai peran atau adanya keterkaitan pihak terkait dalam pelaksanaan evaluasi tenaga honorer tersebut, karena evaluasi tenaga honorer dilakukan oleh Pj Sekda Kabupaten Kuantan Singingi, selain itu berdasarkan fakta hukum Bawaslu Kabupaten Kuantan Singingi tidak pernah menerima laporan terkait dengan dalil yang dimohonkan oleh pemohon.
Dengan demikian, dalil Adam mengenai mutasi pejabat dan evaluasi tenaga honorer adalah tidak beralasan menurut hukum.(***)
- 1
- 2