Dilaporkan ke KPK dan Kejati Riau, Plt Bupati Kuansing: Silakan Saja

  • Minggu, 16 April 2023 - 12:03 WIB


KLIKMX.COM, TELUKKUANTAN - Pelaksana tugas (Plt) Bupati Kuantan Singingi (Kuansing) Suhardiman Amby, mempersilakan pihak yang melaporkan dirinya ke pihak aparat penegak hukum, karena dirinya tidak merasa melakukan kesalahan, seperti yang dituduhkan oleh si pelapor.

Bahkan Suhardiman menyebut, pelapor sengaja melakukan itu karena sedang berperkara hukum dengan dirinya.


Namun Suhardiman tidak menjelaskan secara rinci, perkara hukum apa yang sedang dijalani dirinya dengan si pelapor. Namun yang jelas, ia membantah semua yang dilaporkan aktivis muda asal Kuansing, Khairul Ikhsan Chaniago atau akrab disapa KIC itu, ke pihak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau secara langsung dan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Jumat (14/4/2023).


''Ya silakan saja,'' ujar Suhardiman mengawali jawabannya ketika di temui Pekanbaru MX di sebuah acara di Masjid Baitul Hamdi, Kota Teluk Kuantan, Sabtu (15/4/2023) malam.

Anak jati Inuman Kuansing ini menyebut, dirinya mempersilakan KIC membuat laporan seperti itu, namun si pelapor hendaknya harus punya bukti yang jelas, siapa-siapa saja ASN yang dananya dipotong, Berapa nomor rekeningnya dan bagaimana cara memotongnya Supaya laporan yang sudah dibuat itu, tidak menjadi fitnah.

''Silakan, kalau tahu dan jelas, siapa saja ASN yang dipotong itu. Berapa nomor rekeningnya, bagaimana cara memotongnya. Agar tidak menjadi fitnah,'' ujar Suhardiman.


Ketua Partai Gerindra Kabupaten Kuansing ini juga mengatakan apalagi semua pembayaran sudah memakai sistem aplikasi. Jadi menurutnya suatu hal yang mustahil jika dana ASN bisa dipotong. Dan yang pasti, jika pun bisa dilakukan, siapapun itu tidak akan berani melakukannya.

''Setahu saya, Kalau sudah pakai sistem aplikasi tidak bisa di potong. Ya biar waktulah yang menjawabnya. Saya rasa tak ada yang berani melakukan pemotongan itu,'' pungkas Suhardiman.

Untuk diketahui, Plt Bupati Kuansing Suhardiman Amby beserta sejumlah nama lainnya dilaporkan KIC karena diduga melakukan pemotongan uang persediaan (UP) dari di Sekretariat Dewan (Setwan) DPRD Kuansing, dimana pihak Setwan harus memotong uang makan dan minum dan ATK lantaran uang UP mereka di potong dan diduga disetorkan tunai ke Delis Martoni selaku Kepala BPKAD. 

Selain pungutan UP, KIC menyebut dalam laporannya Plt Bupati Kuansing diduga juga telah memerintahkan untuk dilakukan pemotongan tambahan penghasilan pegawai (TPP) PNS sebesar 10% dari nilai TPP Itu sendiri, dengan modus imbauan yang tidak memiliki dasar hukum.(***)



Baca Juga