TPS di Pilkada Kuansing 2024 Berkurang. Segini Jumlahnya

  • Jumat, 14 Juni 2024 - 09:26 WIB

KLIKMX.COM, TELUKKUANTAN - Berkurangnya jumlah TPS di Kabupaten Kuansing berdampak pada jumlah kebutuhan Petugas Pemuktahiran Data Pemilih (Pantarlih) di Pilkada Kuansing.

Pada Pemilu 2024 lalu, jumlah TPS di Kuansing mencapai 1.006 dengan satu Pantarlih di masing-masing TPS.

HONDA ATAS

Namun pada Pilkada 2024 ini, jumlah TPS di Kuansing berkurang hingga di angka 600 TPS. Hal tersebut terjadi karena perbedaan regulasi yang digunakan untuk Pemilu dan Pilkada.


"Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 638 Tahun 2024 tentang Pembentukan Badan Adhoc Penyelenggara Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan Walikota dan Wakil Walikota diatur bahwa setiap TPS, jumlah pemilih bisa 600 orang. Berbeda dengan regulasi Pemilu yang mengatur setiap TPS tidak boleh melebihi 300 pemilih," ujar Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih, Parmas dan SDM, komisioner KPU Kuansing Yose Rizal, Kamis (13/6/2024).

Menurut Yose, dengan aturan tersebut tentunya berdampak pada jumlah TPS dan kebutuhan Pantarlih.

Berdasarkan aturan tersebut, Yose mengatakan bahwa jumlah Pantarlih pada Pilkada 2024 di Kuansing berjumlah 977 orang.


"TPS yang jumlah pemilihnya melebihi 400 orang akan ditempatkan dua Pantarlih," jelas Yose.

Yose menjelaskan bahwa Pantarlih bertugas untuk melakukan penyusunan daftar pemilih dan pemutakhiran data pemilih. Selain itu, Pantarlih juga bertugas melakukan pencocokan dan penelitian data pemilih.

"Pengumuman perekrutan Pantarlih dilakukan pada hari ini 13 sampai 17 Juni 2024. Menindaklanjuti hal itu, KPU Kuansing menggelar Raker bersama perwakilan PPK," pungkas Yose.(***)



Baca Juga