Koperasi Desa Merah Putih: Kebablasan Komando, Rawan Korupsi

  • Kamis, 13 Agustus 2026 - 08:33 WIB

Oleh: Christina Geovani Sinaga

Mahasiswa Jurusan Ilmu Pemerintahan Universitas Riau

Honda Juni 4

PENGELOLAAN Koperasi Merah Putih"  yang dibentuk pemerintah pusat terlihat semakin menjauh dari prinsip kebersamaan dan berpotensi menimbulkan konflik kepentingan.


Perekrutan sebanyak 30 ribu manajer untuk Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih menegaskan satu hal: pengelolaan pemerintahan di bawah Presiden Prabowo Subianto berjalan dengan cara yang terburu-buru. 

Program dijalankan seolah-olah dalam perlombaan lari estafet, sementara regulasi berada jauh di belakang. Dalam situasi demikian, potensi penyalahgunaan kekuasaan dan praktik korupsi menunggu kesempatan untuk terjadi.

Jika ditelusuri dari awal proses perekrutan yang dimulai pada April 2026, tanda-tanda anomali terlihat di hampir setiap fase. Pada awalnya, pemerintah berencana untuk menjadikan para manajer koperasi sebagai aparatur sipil negara (ASN). Rencana ini tercantum dalam pertimbangan Keputusan Presiden mengenai Panitia Seleksi Nasional untuk Pengadaan Sumber Daya Manusia demi Program Prioritas Presiden yang menjadi dasar hukum dari perekrutan. Di saat yang sama, PT Agrinas Pangan Nusantara, sebuah perusahaan negara yang diberi tugas untuk mempercepat pembangunan lokasi, gudang, dan fasilitas koperasi juga mendukung status ASN bagi para manajer. 


Usulan ini sejak awal dibilang aneh. Pegawai negeri berada di bawah wewenang pejabat pembina kepegawaian seperti Badan Kepegawaian Negara, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, serta kepala daerah dan pimpinan lembaga. 

Namun, pemerintah kemudian mengungkapkan bahwa para manajer akan dipekerjakan hanya selama dua tahun sebagai pegawai kontrak di bawah Agrinas.

Pilihan tersebut menimbulkan persoalan baru. Pemerintah berencana akan memberikan gaji kepada karyawan kontrak di perusahaan milik negara menggunakan dana negara. Namun, sulit untuk menemukan landasan hukum yang memungkinkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara digunakan untuk membayar pegawai perusahaan negara secara langsung. 

Di negara yang aturan-aturannya dikenal sering berkembang seperti ini, regulasi penting semacam itu ternyata belum juga ada.

Kekacauan selanjutnya menjadi lebih terlihat. Model pembiayaan masih belum jelas, tetapi pemilihan 30 ribu calon manajer untuk koperasi desa dan koperasi nelayan sudah memasuki tahap uji kemampuan. 

Hasilnya direncanakan diumumkan pada pertengahan Juni 2026. Proses rekrutmen berlangsung lebih cepat dibanding kepastian mengenai sumber dana. Seakan-akan yang terpenting adalah kapal segera berlayar, sementara hal-hal terkait pelampung bisa dipikirkan belakangan.

Kondisi kacau ini timbul dari kesalahan perancangan kebijakan sejak awal. Pemerintah pusat mengharuskan desa untuk membentuk koperasi, lalu memaksa adanya pembangunan gerai dan gudang melalui cara komando. Instruksi Presiden Nomor 9 Tahun 2024 dan Instruksi Presiden Nomor 17 Tahun 2025 menjadi alat untuk mempercepat proses tersebut. 

Dalam istilah birokrasi, ini disebut akselerasi. Namun, di lapangan, suasananya lebih mendekati mobilisasi.

Sementara itu, prinsip koperasi yang diatur dalam Undang-Undang Perkoperasian justru bertentangan dengan pendekatan komando. 

Koperasi seharusnya muncul dari kesadaran anggota secara sukarela, dikelola dengan cara demokratis melalui rapat anggota, serta berlandaskan pada nilai-nilai kekeluargaan. Kini kontrol justru beralih ke Agrinas. Pemerintah desa dan anggota koperasi seperti pemilik rumah yang hanya mendapatkan salinan sertifikat.

Sulit untuk mengharapkan bahwa koperasi desa dapat meningkatkan ekonomi masyarakat jika manajemennya sejak awal tidak terstruktur dengan baik. Masalah ini semakin bertambah rumit karena penerimaan anggota terbuka untuk seluruh disiplin ilmu, tanpa ada syarat pemahaman tentang koperasi. 

Akibatnya, proses pemilihan rentan menjadi sarana bagi kelompok politik atau jaringan tertentu untuk menempatkan orang-orang mereka. Mereka tidak perlu lagi kesulitan dalam mencari calon dengan keahlian yang tepat.

Apabila praktik semacam ini dibiarkan, koperasi desa akan rentan terhadap konflik kepentingan. Bukannya menjadi sarana pemberdayaan masyarakat, lembaga tersebut berisiko berubah menjadi instrumen untuk memperkuat kekuasaan.

Pemerintah merekrut ribuan manajer koperasi desa merah putih. 

Kementerian yang berperan dalam proses pemilihan mengalami perselisihan dalam diskusi penerimaan pegawai. Para manajer tersebut akan diangkat sebagai pegawai BP Badan Usaha Milik Negara, bukan sebagai pegawai negeri sipil.

Tidak ada keramaian ketika Presiden Prabowo Subianto mengunjungi kantor PT. Agrinas Pangan Nusantara di Yodya Tower, Cawang, Jakarta Timur, pada Rabu siang, 6 Mei 2026. Prabowo hanya didampingi oleh Sekretaris Kabinet Letnan Kolonel Teddy Indra Wijaya dan Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi. Presiden datang untuk memverifikasi perbedaan data terkait kemajuan pembangunan koperasi desa merah putih.

Direktur Utama PT. Agrinas Pangan Nusantara Joaso Angelo De Sousa Mota bercerita, Presiden Prabowo sebelumnya menerima informasi dari kementerian Koordinator Pangan bahwa jumlah koperasi yang berdiri baru sekitar 60.000. Sementara itu, data Agrinas Pangan yang dipasok bintara pembina desa di lapangan menunjukkan ada lebih dari 8.000 koperasi merah putih yang siap beroperasi. 

Peresmian koperasi merah putih tak hanya membutuhkan bangunan dan sarana yang lengkap. Koperasi itu juga memerlukan pengurus yang menjalankan operasi. Salah satunya manajer koperasi merah putih.

Mempercepat perekrutan manajer, Prabowo menerbitkan Keputusan Presiden Nomor 7 Tahun 2026 tentang Panitia Seleksi Nasional Pengadaan Sumber Daya Manusia dalam Rangka Pemenuhan Program Prioritad Presiden. 

Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi ditunjuk menjadi penanggung jawab tim pelaksana panitia seleksi nasional. Tugas Kementerian Pendayagunaan menjadi tim pelaksana panitia seleksi nasional. Tugas Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara adalah mengkoordinasikan persiapan dan pelaksanaan rekrutmen dengan kementerian lain.

Pada hari yang sama dengan penerbitan Keppres, pemerintah membuka rekrutmen 35 ribu manajer koperasi. Rinciannya, 30 ribu kursi untuk koperasi merah putih dan sisanya untuk pos manajer kampung nelayan merah putih. 

Manajer bertanggug jawab menjalankan dan mengembangkan usaha koperasi yang terdiri atas gerai bahan kebutuhan pokok atau sembako, toko obat, klinik, pergudangan, dan lembaga keuangan mikro.

Badan Kepegawaian Negara telah ditentukan sebagai pelaksana teknis untuk proses rekrutmen. "Rekrutmen pegawai di koperasi desa merah putih merupakan investasi yang berfokus pada pengembangan sumber daya manusia yang pernah dilaksanakan di desa-desa seluruh Indonesia," kata Menteri Koordinator Pangan Zulkifli Hasan pada Senin, 4 Mei 2026.

Keputusan presiden yang menjadi dasar hukum untuk merekrut manajer Koperasi Desa Merah Putih memang baru saja ditandatangani pada 15 April 2026, tetapi diskusi mengenai seleksi jabatan tersebut sudah dimulai sejak awal tahun 2026.

Rapat yang membahas seleksi manajer koperasi merah putih dilakukan dalam format marathon dengan keterlibatan berbagai kementerian dan lembaga.

Empat pejabat yang ikut dalam diskusi tentang manajer koperasi merah berbagi cerita bahwa pembicaraan sering kali berlangsung cukup keras. 

Salah satu pokok bahasan adalah mengenai status kepegawaian manajer koperasi merah putih. Awalnya, peserta yang diterima diusulkan untuk diangkat menjadi pegawai negeri sipil. 

Empat narasumber menyebut  bahwa Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi menolak ide pengangkatan manajer koperasi sebagai pegawai negeri.

Pengangkatan pegawai negeri sipil membawa beberapa dampak. Penambahan jumlah pegawai baru dalam jumlah signifikan akan menaikkan pos belanja pegawai karena pemerintah harus memberikan tambahan gaji pokok, tunjangan, dan jaminan pensiun. 

Menurut sejumlah pejabat yang terlibat dalam rapat rekrutmen, implementasi ide ini sulit dilakukan mengingat kondisi anggaran pemerintah yang terbatas.

Para narasumber yang sama menyampaikan bahwa Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara juga menjelaskan potensi tantangan dalam pengembangan karir manajer koperasi yang memiliki status pegawai negeri

Diperkirakan manajer koperasi hanya akan berada di lokasi, sedangkan pegawai negeri dapat memiliki kesempatan untuk mendapatkan tugas baru seperti mutasi dan promosi.

Pelaksana Tugas Kepala Biro Komunikasi dan Informasi Publik Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara, Mohammad Averrouce, tidak membantah informasi bahwa institusinya memiliki keberatan terhadap rencana pegawai negeri bagi manajer koperasi merah putih.(***) 



Baca Juga

--ads--