Sulap Hutan TNBT Untuk Kebun Sawit, Polres Inhu Bekuk Pelaku Bersama Alat Berat

  • Kamis, 06 Februari 2025 - 15:34 WIB

KLIKMX.COM, INHU - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Indragiri Hulu (Inhu) mengamankan seorang tersangka perambah hutan di Desa Bukit Lipai Kecamatan Batang Cenaku Kabupaten Inhu, Kamis (30/1/2025).

Kapolres Inhu AKBP Fahrian Saleh Siregar, S.I.K M.Si didampingi Kasat Reskrim Polres Inhu AKP Arthur Joshua Toreh, S.Tr.K. S.I.K., M.A kepada Pekanbaru MX, Kamis (6/2/2025) mengatakan bahwa tim penyidik telah menetapkan satu orang tersangka dalam perkara ini.

HONDA 2025

"Pemilik lahan berinisial MT alias Opik (51) yang merupakan warga setempat telah ditetapkan sebagai tersangka dan tim penyidik juga menyita alat berat berupa satu unit ekskavator," ungkap Kasat.


Pengungkapan perkara perambahan hutan ini bermula saat Kasat Reskrim memerintahkan tim opsnal untuk melaksanakan patroli gabungan dan pengamanan bersama Polisi Kehutanan (Polhut) Taman Nasional Bukit Tiga Puluh (TNBT) di kawasan hutan wilayah hukum Kabupaten Inhu.

Saat patroli, tepat di Desa Pejangki, tim mendapati alat berat sedang bekerja membuka lahan perkebunan kelapa sawit di kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT) TNBT. Saat dihentikan, operator Roni Yahya bersama helpernya mengaku sudah bekerja selama 3 hari atas perintah pemilik lahan berinisial MT alias Opik.

"Atas pengakuan tersebut, pemilik lahan akhirnya diamankan tidak jauh dari lokasi. Tersangka mengakui lahan yang dikerjakan si operator dan si helper alat berat itu adalah miliknya," sebutnya.


Kepada penyidik, tersangka mengaku bahwa tersangka menyewa alat berat untuk pembangunan perkebunan kelapa sawit yang masih dalam tahapan pembuatan jalan dan steking.

"Saat ini tersangka sudah berhasil diamankan ke Mapolres Inhu dan akan dijerat dengan pasal 36 angka 19 point ke-3 dan/atau pasal 37 angka 16 poin ke-1 huruf a & b UU nomor 6 tahun 2023 tentang penetapan Perppu Nomor 2 tahun 2022 menjadi Undang-Undang Jo Pasal 55 KUHP," tutupnya singkat.(***)



Baca Juga