Polda Riau Sikat 4 Sindikat Penampung Emas Ilegal di Kuansing, Barang Bukti Fantastis
- Kamis, 27 Februari 2025 - 11:20 WIB
- Reporter : Riawan Syahputra Yahya
- Redaktur : Armazi Yendra
Kombes Pol Ade Kuncoro.
KLIKMX.COM, TELUKKUANTAN - Tim Sub IV Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau, Selasa (25/2/2025) kemarin, melakukan penggerebekan tempat yang diketahui sebagai penampungan dan pembakaran emas ilegal, di Kota Teluk Kuantan, Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing), Provinsi Riau. Dalam operasi tersebut, Polda Riau berhasil menyita barang bukti (BB) cukup fantastis.
Kapolda Riau Irjen Mohammad Iqbal melalui Direktur Reskrimsus Kombes Pol Ade Kuncoro kepada Pekanbaru MX (Group Klikmx.com) Kamis (27/2/2025) menjelaskan, kronologi awal penggerebekan itu bermula dari adanya informasi dari salah satu warga di media sosial, yang memberikan informasi adanya praktik ilegal penampungan dan pembakaran emas hasil dari Penambang Emas Tanpa Izin (PETI) di Kuansing.
Dari informasi warga tersebut, tim Ditreskrimsus Polda Riau akhirnya melakukan penyelidikan di lapangan. Alhasil ditemukan sebuah tempat yang mencurigakan yang berlokasi di Gang Rambutan, Jalan Perintis Kemerdekaan, Kelurahan Simpang Tiga, Kota Teluk Kuantan, Kuansing.
Tanpa menunggu lama, lanjut Kombes Ade, tim akhirnya melakukan penangkapan di dua TKP tempat pembakaran emas dan masih di jalan yang sama sesuai informasi media sosial itu. Di mana awalnya, tim mengamankan atau menangkap tangan 7 orang.
Namun, dari hasil gelar perkara penetapan status tersangka menyimpulkan hanya 4 orang yang dijadikan tersangka. Sehubungan dengan aktivitas Pertambangan Mineral dan Batubara berupa melakukan penambangan tanpa izin dan melakukan kegiatan menampung, memanfaatkan, melakukan Pengelolahan atau Pemurnian, pengembangan atau Pemanfaatan, Pengangkutan, Penjualan Mineral dan atau Batubara yang tidak berasal dari pemegang IUP, IUPK, IPR dan SIPB.
Kombes Pol Ade juga membeberkan, keempat tersangka itu masing-masing berinisial SB Als C selaku pemilik usaha pembakaran emas, AD Als F selaku kasir usaha pembakaran emas, NA selaku pendulang emas dan ZM pendulang emas.
Selain keempat tersangka, menurut Kombes Ade, pihaknya juga mengamankan sejumlah BB seperti,
TKP 1 (Rumah 1 Jalan Perintis kemerdekaan Kota Teluk kuantan), uang sejumlah Rp20.000.000, sebuah tabung oksigen, sebuah tabung gas 3 kg, sebuah selang + regulator gas, sebuah timbangan dan lain-lain.
Untuk di TKP kedua, tim juga berhasil mengamankan rumah TKP (Rumah 2 Jalan Perintis Kemerdekaan Kota Teluk kuantan), uang sejumlah Rp180.800.000, uang sejumlah Rp11.722.000, buku catatan, bon kertas, timbangan digital dan emas pentolan dengan berat 203,48 gram.
''Pasal yang disangkakan kesemua tersangka, yakni Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100.000.000.000,00. Juga Pasal 161 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp 100.000.000.000,00,'' pungkas Kombes Ade.
