Dari Kasus Karhutla, Polisi Ungkap Dugaan Penguasaan 2,5 Ha Kawasan Hutan dan Tetapkan Tersangka

  • Selasa, 15 September 2026 - 13:12 WIB

KLIKMX.COM, BENGKALIS - Penyidik Polsek Pinggir menetapkan seorang warga berinisial J sebagai tersangka dalam perkara dugaan penguasaan kawasan hutan untuk aktivitas perkebunan kelapa sawit tanpa izin di Desa Pangkalan Libut, Kecamatan Pinggir, Kabupaten Bengkalis, Provinsi Riau.

Penetapan tersangka dilakukan setelah polisi mengembangkan penyelidikan terhadap temuan aktivitas perkebunan di lokasi yang sebelumnya menjadi titik penanganan kebakaran hutan dan lahan (karhutla).

Honda Juni 4

Kapolres Bengkalis AKBP Fahrian Saleh Siregar SIK MH dikonfirmasi Klikmx.com
melalui Kapolsek Pinggir Kompol Agung Rama Setiawan, mengatakan, J ditetapkan sebagai tersangka setelah penyidik melakukan gelar perkara pada Kamis (10/9/2026).


Kasus ini bermula ketika petugas menangani karhutla di Jalan Pemda Mandar RT 001, RW 006, Air Pamesi Betuah, Desa Pangkalan Libut, Rabu (2/9/2026).

Saat melakukan pengecekan di lokasi, petugas menemukan tanaman kelapa sawit yang berada di areal terbakar. Temuan tersebut kemudian ditindaklanjuti dengan pemeriksaan status kawasan melalui koordinasi bersama Balai Pemantapan Kawasan Hutan (BPKH) Riau.

Berdasarkan hasil telaah titik koordinat, lokasi tersebut diketahui berada dalam kawasan hutan produksi. Polisi selanjutnya melakukan penyelidikan terhadap aktivitas perkebunan di lokasi. 


Dari hasil penyelidikan, J diduga mengelola tanaman kelapa sawit sekaligus mendirikan sebuah pondok di areal tersebut. Penyidik juga menemukan dugaan bahwa tanaman sawit di lokasi baru dipanen sekitar satu bulan sebelum keberadaan aktivitas tersebut diketahui petugas.

Dari rangkaian penyelidikan, polisi menduga J tidak memiliki izin yang sah untuk melakukan kegiatan perkebunan maupun menguasai kawasan hutan tersebut. Luas areal yang diduga dikuasai mencapai sekitar 2,5 hektare (Ha).

Dalam proses penyidikan, polisi mengamankan satu unit telepon seluler Android merek VIVO sebagai barang bukti.

Kompol Agung mengatakan, penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mengumpulkan sejumlah keterangan dan melakukan pemeriksaan di lapangan. Proses tersebut meliputi pemeriksaan saksi dan ahli, pengecekan lokasi, pengambilan titik koordinat serta koordinasi dengan instansi terkait untuk memastikan status kawasan.

Atas perbuatannya, J disangkakan melanggar Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023. Selain itu, penyidik juga menerapkan ketentuan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023. ***

 

Penyidik selanjutnya akan melengkapi administrasi perkara, memeriksa tersangka, mengirimkan surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) serta berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum.

Polisi juga akan melakukan pemeriksaan ahli, termasuk terkait laboratorium forensik dan bidang perkebunan, sebelum proses penyidikan dinyatakan lengkap.***



Baca Juga

--ads--