Langkah Hukum untuk Gubernur Riau adalah Praperadilan
- Senin, 10 November 2025 - 08:08 WIB
Tokoh Muda Riau Munawir SH MH.
KLIKMX.COM, PEKANBARU - Tokoh Muda Riau Munawir SH MH manyampaikan bahwa langkah hukum yang harus ditempuh untuk Gubernur Riau Abdul Wahid adalah praperadilan.
Hal itu atas kasus yang menimpa Gubernur Riau beserta dengan Tenaga Ahli Gubernur Dani M Nursalam dan Kepala Dinas PUPR Riau Arief Setiawan.
''Ada langkah hukum yang mesti ditempuh, yakni mempraperadilkan. Artinya kita ada upaya untuk mencari jalan keluar pasca OTT oleh KPK pada beberapa hari yang lalu,'' kata Munawir memberikan keterangan tertulis kepada Pekanbaru MX (Grup Klikmx.com), Senin (10/11/2025).
Sedangkan dasar hukum praperadilan, katanya adalah Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), khususnya Pasal 77 sampai 83. Selain itu, Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 21/PUU-XII/2014 juga memperluas objek praperadilan, termasuk penetapan tersangka.
''Tidak hanya sampai di situ kekuatan hukum kita, kuat untuk menempuh jalur ini karena dasar hukum utama
UU No 8 Tahun 1981 tentang KUHAP : merupakan aturan dasar yang mengatur mengenai praperadilan,'' kata Munawir lagi.
Menurutnya Pasal 77 sampai 83 KUHAP : Pasal-pasal ini secara spesifik mengatur wewenang Pengadilan Negeri untuk memeriksa dan memutuskan hal-hal berikut : Sah atau tidaknya penangkapan dan penahanan. Sah atau tidaknya penghentian penyidikan atau penuntutan.
Permohonan ganti rugi atau rehabilitasi.
''Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 21/PUU-XII/2014 : memperluas objek praperadilan menjadi termasuk penetapan tersangka, penggeledahan, dan penyitaan,'' ujarnya.
Tokoh Muda Bugis Riau ini menambahkan tujuan praperadilan ialah melindungi hak asasi manusia. Lalu, mencegah penyalahgunaan kekuasaan oleh aparat penegak hukum.
''Juga memastikan tindakan seperti penangkapan, penahanan, atau penyitaan memiliki dasar hukum yang sah,'' pungkas Munawir. ***



