Nama Bupati Kuansing Terpilih Hingga Sukarmis Ada Dalam BAP

  • Senin, 01 Februari 2021 - 22:06 WIB


KLIKMX.COM, PEKANBARU -- Nama Andi Putra ada dalam berkas perkara dugaan korupsi proyek pembangunan ruang pertemuan di Hotel Kuansing. Bupati terpilih untuk lima tahun kedepan duduk di kursi satu Kabupaten Kuansing itu, diagendakan menjadi saksi dalam perkara dugaan rasuah tersebut.

Untuk diketahui, dugaan rasuah tersebut ditangani oleh Korps Adhyaksa Kuansing. Yang mana, dalam perkara itu, ada dua orang yang nantinya akan dibawa ke meja hijau. Mereka adalah Fahruddin ST, mantan Kepala Dinas (Kadis) Cipta Karya dan Tata Ruang (CKTR) Kuansing, dan Alfion Hendra ST MSi, selaku selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) dalam proyek bermasalah itu, ia . Alfion pun hingga kini masih menjabat sebagai Kepala Bidang (Kabid) Tata Ruang dan Pembangunan Cipta Karya.


Terkait dengan adanya nama Andi Putra tersebut, dibenarkan oleh Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Kuansing, Hadiman SH MH saat dikonfirmasi Klikmx.com, Senin (1/2).


"Iya benar. Yang bersangkutan sudah di BAP (berita acara pemeriksaan)," ucapnya.

Tidak hanya Andi Putra, Hadiman menerangkan, bahwa ada juga nama Sukarmis yang sudah diperiksa oleh pihaknya. Mantan Bupati Kuansing, yang juga merupakan ayah dari Andi Putra itu, juga sudah diperiksa terkait dugaan korupsi tersebut.

"Mantan Bupati (Sukarmis) juga sudah di BAP. Termasuk juga mantan Wakil Bupati (Zulkifli) juga sudah kita BAP," terangnya.


Terhadap Andi Putra, Sukarmis dan Zulkifli, dilanjutkan Hadiman, ketiganya diagendakan menjadi saksi dalam perkara tersebut.

"Kalau sudah di BAP, berarti saksi nantinya," lanjutnya.

Ditambahkan Hadiman, saat ini pihaknya tengah menggesa penyempurnaan berkas perkara kedua tersangka tersebut.

"Sedang pemberkasan. Insyaallah secepatnya kita limpahkan ke Pengadilan (Tipikor Pekanbaru)," tambahnya.

Dalam pemberitaan sebelumnya, Fahruddin dan Alfion Hendra telah dilakukan tindakan penahanan badan oleh Kejari Kuansing. Mereka ditahan pada Kamis (28/1) dan dititipkan di sel tahanan Polres Kuansing.

"Keduanya ditahan selama 20 hari kedepan. Terhitung sejak tanggal 28 Januari sampai 16 Februari. Keduanya kami titipkan di sel tahanan Polres Kuansing," ucap Hadiman beberapa hari lalu.

Dalam perkara ini ada seorang tersangka lagi. Dia adalah Robert Tambunan, yang merupakan Direktur PT Betania Prima, pihak rekanan yang mengerjakan pembangunan tersebut. Terhadap Robert, pihak kejaksaan menggugurkan perbuatan tindak pidananya. Hal tersebut dikarenakan, yang bersangkutan telah meninggal dunia.

Untuk diketahui, akibat perbuatan para tersangka, negara mengalami kerugian. Yang mana, jumlahnya sebanyak Rp5 miliar lebih. Hal tersebut Berdasarkan penghitungan kerugian negara dari ahli penghitung kerugian negara. Yang mana nilai kerugian negaranya sebesar Rp5.050.257.046,21.

Berawal pada tahun 2015, Pemerintah Kabupaten Kuansing melalui Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang, melakukan kegiatan pembangunan ruang pertemuan di Hotel Kuansing. Adapun sumber dana yang digunakan dari APBD Kabupaten Kuansing dengan pagu anggaran sebesar Rp13.100.250.800. Berdasarkan nomor kontrak 640/KONT/CKTR-PA/2015/17.91 tanggal 21 Agustus 2015, nama penyedianya adalah PT Betania Prima.

Dalam kegiatan pembangunan tersebut, terjadi keterlambatan pembayaran uang muka oleh PPTK kepada PT Betania Prima. Sehingga mengakibatkan progres pekerjaan menjadi terlambat. Tidak hanya itu, dalam pelaksanaan kegiatan tersebut, pihak PT Betania Prima tidak pernah ada di lokasi pekerjaan. Tetapi Direktur PT Betania Prima, selalu datang pada saat pencairan pembayaran pekerjaan setiap terminnya.

Pada saat berakhirnya masa kontrak, PT Betania Prima hanya mampu menyelesaikan bobot pekerjaan sebesar 44,501 persen. Dengan nilai total yang dibayarkan sebanyak Rp5.263.454.700,00. Oleh PPK, PT Betania Prima dikenakan denda sebanyak Rp352.678.951,14.

Meskipun PT Betania Prima dikenakan denda, tetapi PPK tidak pernah menagihnya. Padahal ada bank garansi dari PT Betania Prima di BRK (Bank Riau Kepri) sebanyak Rp629.671.400 yang bisa di klaim oleh PPK untuk disetorkan ke kas daerah Kabupaten Kuansing, sebagai bentuk denda tidak selesainya pekerjaan. Tapi itu tidak dilakukan.

Denda itu baru dibayarkan PT Betania Prima setelah mendapat tiga kali teguran dari Dinas PUPR Kuansing dan probity audit dari BPKP perwakilan Provinsi Riau.

Sejak awal kegiatan pembangunan yang menjadi masalah itu, tidak pernah dibentuk tim Penilai Penerima Hasil Pekerjaan (PPHP). Tidak hanya itu, PPK juga tidak pernah melakukan serah terima terhadap hasil pekerjaan PT Betania Prima. Akibatnya, pembangunan tersebut tidak jelas keberadaannya dan sampai saat ini belum dapat dimanfaatkan.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dalam Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang RI No 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang RI No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP. Ancamannya minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun penjara. ***



Baca Juga