Nyambi Jualan Sabu, Pedagang Bakso Bakar Dicokok Polisi

  • Jumat, 29 Agustus 2025 - 10:14 WIB

KLIKMX.COM, PELALAWAN - Seorang pedagang bakso bakar berinisial Tn (38) warga Dusun Simundam Selatan, Desa Lubuk Terap, Kecamatan Bandar Petalangan, Kabupaten Pelalawan, dicokok polisi.

Pasalnya ia kedapatan ketika hendak melakukan transaksi narkoba jenis sabu di Jalan Perumahan Grand Sirih, Kelurahan Lubuk Terap, Kecamatan Bandar Petalangan, Kabupaten Pelalawan, Provinsi Riau, pada Selasa (26/8/2/25) malam sekitar pukul 21.00 WIB.

Honda Februari 2026

Tanpa perlawanan pedagang bakso bakar yang nyambi edarkan barang haram dengan barang bukti sabu sebanyak sembilan paket dengan berat kotor 8.54 gram, 3 bal plastik plastik bening klip merah, timbangan digital dan handphone android merk Oppo warna biru langsung diamankan.


Penangkapan ini berawal adanya informasi masyarakat, bahwa di perumahan Grand Sirih di Lubuk Terap disinyalir adanya transaksi peredaran narkoba. Terkait informasi tersebut, tim Opsnal Satresnarkoba yang dipimpin oleh Kasat Resnarkoba Polres Pelalawan Iptu Haryanto Alex Sinaga SH MH langsung turun melakukan penyelidikan.

Setelah melakukan pemantauan terlihat ada seseorang yang mencurigakan sedang berdiri di jalan perumahan Grand Sirih. Tim langsung melakukan penyergapan dan berhasil mencokok pelaku.

Seketika itu juga polisi melakukan penggeledahan. Alhasil ditemukan barang bukti berupa 1 paket diduga berisi sabu, dan selanjutnya tim melakukan pengembangan serta penggeledahan ke rumah tersangka.


Dari dari rumah tersangka, polisi kembali menemukan barang bukti delapan paket sabu, tiga bal plastik bening klip merah pembungkus sabu, timbangan digital dan handphone di dalam kotak mainan.

Dari hasil introgasi, tersangka memperoleh sabu itu dari seseorang  yang berinisial RS yang sedang diselidiki keberadaanya. Selanjutnya tersangka dan barang bukti sembilan paket sabu digiring ke Mapolres Pelalawan, guna pemeriksaan lebih lanjut.

Kapolres Pelalawan AKBP John Louis Letedara SIK Klikmx.com melalui Kasat Resnarkoba Iptu Haryanto Alex Sinaga SH MH didampingi Iptu Masril SH MH, Jumat (29/8/2025) membenarkan adanya penangkapan kasus narkoba jenis sabu tersebut.

"Kini tersangka bersama barang buktinya telah diamankan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Sedangkan bandarnya yang telah diketahui identitasnya sedang diselidiki keberadaanya," pungkas Kasatreskoba Polres Pelalawan, Jumat (29/8/2025). ***

 



Baca Juga

--ads--