- Beranda
- Hukum & Kriminal
- Polisi Sita Senpi Rakitan saat Penangkapan Bandar dan Kurir Sabu di Siak
Polisi Sita Senpi Rakitan saat Penangkapan Bandar dan Kurir Sabu di Siak
- Minggu, 28 Juni 2026 - 05:38 WIB
- Reporter : Hendra Nainggolan
- Redaktur : Armazi Yendra
Para tersangka bersama barang bukti diamankan polisi.
KLIKMX.COM, SIAK - Sepucuk senjata api (Senpi) rakitan laras pendek berwarna silver beserta dua butir peluru tajam yang disembunyikan di bawah lipatan kain ditemukan tim Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Siak saat menangkap tiga orang yang diduga terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu di Kampung Mengkapan, Kecamatan Sungai Apit, Kabupaten Siak, Provinsi Riau.
Dalam operasi tersebut, polisi juga mengamankan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 11,27 gram. ''Tiga tersangka yang diamankan masing-masing berinisial HM (43), JJ (36), dan RP (19). HM dan JJ diduga berperan sebagai bandar, sedangkan RP diduga bertindak sebagai kurir dalam jaringan peredaran narkotika tersebut," kata Direktur Reserse Narkoba Polda Riau, Kombes Putu Yudha Prawira, kemarin.
Kombes Putu mengatakan penyidik masih melakukan pengembangan kasus untuk memburu pemasok sabu yang telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). Pengungkapan kasus ini merupakan tindak lanjut atas laporan masyarakat terkait dugaan aktivitas transaksi narkotika di Kampung Mengkapan.
Pada Kamis (25/6) sekitar pukul 19.00 WIB, tim Satresnarkoba Polres Siak melakukan penyelidikan hingga menggerebek sebuah rumah di lokasi tersebut. Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan tiga paket sabu yang disimpan di beberapa tempat, di antaranya di saku celana salah seorang tersangka dan di dalam dompet yang disembunyikan di dalam rumah.
Selain sabu, polisi turut menyita timbangan digital, plastik pembungkus, gunting, pinset, tiga unit telepon seluler, serta uang tunai yang diduga merupakan hasil transaksi narkotika.
"Dalam penggerebekan ini, petugas juga menemukan satu pucuk senjata api rakitan laras pendek berwarna silver beserta dua butir peluru tajam yang disembunyikan di bawah lipatan kain," ungkap Kombes Putu.
Untuk kepentingan penyelidikan lebih lanjut, barang bukti senjata api rakitan tersebut telah diserahkan ke Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Riau.
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, HM mengaku memperoleh sabu dari seorang pria berinisial D yang kini berstatus daftar pencarian orang (DPO).
"Ketiga tersangka juga diduga sebagai pengguna narkotika. Hal itu diperkuat dengan hasil tes urine yang menunjukkan mereka positif mengandung amphetamine dan methamphetamine," pungkas Kombes Putu.
Atas perbuatannya, penyidik menjerat
para tersangka dengan Pasal 114 ayat (2) dan/atau Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. ***
