- Beranda
- Hukum & Kriminal
- Polres Rohul Ringkus Pengedar Narkoba di Kepenuhan, Sita Sabu 1,84 Gram
Polres Rohul Ringkus Pengedar Narkoba di Kepenuhan, Sita Sabu 1,84 Gram
- Kamis, 28 Mei 2026 - 10:54 WIB
- Reporter : Achiruddin
- Redaktur : Yendra
KLIKMX.COM, ROKANHULU – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Rokan Hulu (Rohul) kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukumnya.
Seorang pria muda berinisial RW (20) berhasil diringkus petugas terkait dugaan tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu di Kecamatan Kepenuhan, Kabupaten Rohul, Provinsi Riau.
Penangkapan terhadap tersangka pengedar narkoba tersebut dilakukan pada Senin (25/5/2026) sekitar pukul 16.00 WIB, di pinggir jalan Kelurahan Kepenuhan Tengah. Dari tangan pelaku, petugas berhasil mengamankan menyita barang bukti berupa satu paket narkotika jenis sabu dengan berat bruto 1,84 gram.
Pengungkapan kasus tersebut bermula dari laporan masyarakat yang resah terhadap dugaan aktivitas peredaran narkoba di kawasan tersebut.
Kapolres Rohul AKBP Emil Eka Putra SIK MSi melalui Kasat Resnarkoba Polres Rohul Iptu Dendy Gusrianto SH MH, mengatakan petugas berhasil mengamankan tersangka tanpa perlawanan. Saat dilakukan penggeledahan, polisi menemukan satu paket sabu yang dibungkus plastik klip bening, satu lembar tisu putih yang dilakban hitam, serta satu lembar plastik klip bening kosong.
Dari hasil interogasi awal, tersangka mengakui bahwa barang haram tersebut berada dalam penguasaannya. Ia juga mengaku memperoleh sabu dari seseorang berinisial P yang diduga berada di wilayah Kecamatan Kepenuhan.
"Satresnarkoba Polres Rohul masih melakukan pengembangan kasus dan pengejaran terhadap pemasok narkotika tersebut. Sementara itu, tersangka bersama seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Rohul untuk proses hukum lebih lanjut," ujar Iptu Dendy Gusrianto, Kamis (28/5/26).
Selain mengamankan barang bukti sabu, hasil tes urine terhadap tersangka juga menunjukkan positif mengandung metamfetamina.
Atas perbuatannya, RW dijerat dengan Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo Lampiran II Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana jo Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Polres Rohul menegaskan akan terus meningkatkan upaya pemberantasan narkotika, demi menciptakan lingkungan yang aman dan bersih dari penyalahgunaan narkoba.
Kepolisian juga mengajak masyarakat untuk aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya aktivitas mencurigakan terkait peredaran narkotika di lingkungan sekitar. ***
