- Beranda
- Hukum & Kriminal
- Astaga! Bapak Paksa Anak Kandung Lampiaskan Nafsu Bejadnya Selama 11 Tahun
Astaga! Bapak Paksa Anak Kandung Lampiaskan Nafsu Bejadnya Selama 11 Tahun
- Sabtu, 27 Desember 2025 - 15:00 WIB
- Reporter : Irvan Z
- Redaktur : Andra
KLIKMX.COM, SIAK - Astaga! Ps, seorang bapak tega paksa anak kandung berinisial SN, guna melampiaskan nafsu bejadnya selama 11 tahun. Perbuatan bejadnya itu berlangsung sejak SN berumur 9 tahun.
Waktu itu, korban masih beranjak kelas 3 SD dan tinggal di Kecamatan Tualang Kabupaten Siak, Provinsi Riau. Setelah beranjak berumur 20 tahun SN memberanikan diri untuk melaporkan kejadian bejad ayahnya kepada ibu korban.
Kapolsek Tualang Kompol Teguh Wiyono membenarkan kejadian tersebut sesui Laporan Polisi Nomor : LP/B/93/XI/2025/SPKT III/Polsek Tualang/Polres Siak/Polda Riau tanggal 24 November 2025.
Terungkap kejadian itu, berawal dari sang ibu berinisial Fe melihat perubahan anaknya yang tidak mau balik ke rumah dan takut jumpa bapaknya.
Merasa curiga, sang ibu memaksa anak untuk jumpa pada Ahad, 23 November 2025 sekira pukul 20.00 WIB. Waktu itu, Fe sedang berada di rumah temannya. Ia sedang berbicara dengan teman-teman pelapor, pada saat itu pelapor mendapatkan informasi bahwa anaknya yang bernama SN sudah tidak bekerja lagi, yang mana sebelumnya anaknya telah bekerja.
Dikarenakan informasi tersebut, pelapor menghubungi anaknya untuk menanyakan mengapa anaknya tidak bekerja lagi dan sudah jarang pulang ke rumah. Pada saat pelapor menanyakan kepada anaknya melalui aplikasi WhatsApp (WA) dengan mengirimkan pesan ke nomor WA anaknya.
Namun anaknya lama membalas pesan yang dikirimkan, lalu pelapor mengatakan “SN, besok kalau ga pulang kau, kusuruh bapak pulang, biar dia yang cari kau” lalu dibalas oleh anaknya “kenapa kayak gitu” kemudian pelapor menjawab “kau udah ga kerja lagikan”.
Selanjutnya dibalas anak “tau dari mana mamak” lalu pelapor menjawab “mamak ke kantor mu, pikir mu mamak ga curiga, makanya dengarkan nasihat orang tua” setelah itu anak menjawab “ga usah bawa-bawa bapak, besok kujelaskan sebenarnya apa yang terjadi, biar tau mamak apa yang sebenarnya terjadi sama ku sama bapak kenapa aku ga mau pulang.
Dikarenakan hal tersebut, pelapor merasa curiga sehingga pelapor terus mendesak anaknya untuk bertemu malam itu juga dengan mengatakan “pokoknya mamak sekarang datang, di mana kau?” lalu dijawab anak “tapi kayaknya memang udah ga bisa aku tutupin''.
Kemudian pelapor menjawab “iya jujur lebih bagus, dari pada kau pendam, biar tau mamak” setelah itu anak menjawab “yakin mamak, ga benci samaku” lalu pelapor menjawab “iya” selanjutnya anak membalas “kalau udah kuceritakan semua, ga mau aku pulang, pokoknya sembunyikan aku dari bapak”.
Lalu, pelapor menjawab “iya” dikarenakan pelapor sudah tidak sabar, pelapor mengatakan “kami ke situ ajalah sama siangga, di mana?” lalu anak menajawab “ga bisa sabar mak, tunggu dulu” setelah itu pelapor mengatakan “kenapa rupanya, tinggal bilang di mana, pokoknya kami ke situlah sama siangga” anak menjawab “iya tunggu biar kushareloc”.
Namun anak tidak kunjung mengirimkan lokasi tempat tinggalnya, lalu pelapor mengatakan “mamak udah taunya apa yang mau kau bilang” lalu anak pun mengirimkan lokasi tempat tinggalnya.
Kemudian pelapor bersama dengan anaknya yang berinisial Ag pun mendatangi tempat tinggal korban. Sesampainya di tempat tinggal korban, pelapor langsung mengatakan “apa yang mau kau jelaskan, aku mau tau sendiri dari mulutmu” lalu korban menjawab “apalah yang mamak tau” kemudian pelapor mengatakan “aku tau yang mau kau bilang, tapi aku mau tau dari mulutmu” kemudian korban menjawab “aku udah dipake bapak”.
"Pengakuan korban dipakai dari korban kelas 3 SD sampai dengan terakhir kalinya di bulan September tahun 2025, dengan cara dipaksa. Pada saat itu, pelaku sedang kembali ke rumahnya dari tempat ia bekerja di Jambi, pelaku melakukan persetubunhan terhadap korban di rumah.
Atas kejadian tersebut, pelapor membuat laporan kejadian tersebut ke Mapolsek Tualang," kata Kapolsek Tualang Kompol Teguh Wiyono kepada Klikmx.com, Sabtu (27/12/2025) di Tualang.
Berdasarkan kejadian tersebut, korban berubah dari yang dulunya korban ceria menjadi tidak ceria dan sering menyendiri. Lalu, tidak suka berada di rumah, trauma dan juga menjadi takut kepada orang tua laku-lakinya.
"Pelaku ditangkap pada subuh hari saat pulang kerja mandah di Jambi," jelas Kapolsek
Pelaku dikenakan Pasal 81 Ayat (3) Undang- Undang Republik Indonesia nomor 17 Tahun 2016 dan UU Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.
"Pelaku dan barang bukti berupa baju dan celana lengan pendek serta bra dan celana dalam korban diamankan untuk proses lebih lanjut," pungkasnya. ***

