- Beranda
- Hukum & Kriminal
- Jumat Keramat, Polres Pelalawan Tahan Oknum Anggota DPRD
Dugaan Gunakan Ijazah Orang Lain
Jumat Keramat, Polres Pelalawan Tahan Oknum Anggota DPRD
- Jumat, 27 Februari 2026 - 19:08 WIB
- Reporter : Mohammad Said
- Redaktur : Andra
KLIKMX.COM, PELALAWAN - Tim penyidik Unit III Tipikor Satreskrim Polres Pelalawan, resmi menahan tersangka oknum anggota DPRD Pelalawan, Sunardi alias SU, dalam kasus dugaan mengunakan ijazah orang lain, Jumat (27/2/2026) sekitar pukul 17.30 WIB.
Pantauan Klikmx.com di Mapolres Pelalawan, tersangka Sunardi yang datang memenuhi panggilan penyidik Polres Pelalawan, didampingi tim kuasa hukumnya.
Setelah menjalani pemeriksaan lanjutan, guna melengkapi berkas acara pemeriksaan (BAP). Usai berkasnya dikembalikan pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Pelalawan ke penyidik kepolisian.
Namun politikus partai Golkar Kabupaten Pelalawan telah menjalani pemeriksaan lanjutan sebagai tersangka hingga sore di Jumat keramat, resmi dilakukan penahanan oleh tim penyidik Polres Pelalawan.
Dengan mengenakan baju kuning dan masker, anggota DPRD Pelalawan tiga periode itu langsung digiring masuk ke dalam sel Polres Pelalawan oleh tim penyidik Tipikor Polres Pelalawan di dampingi kuasa hukumnya.
Tim kuasa hukum tersangka Sunardi, dari kantor Tatang Suprayoga dan rekan yang ditemui di Mapolres Pelalawan, membenarkan penahanan terhadap kliennya tersebut.
"Ya, beliau ditahan hari ini. Langkah apa yang akan kita lakukan. Untuk sementara diminta diam dulu menunggu arahan lebih lanjut. Karena kasus ini pelapor sudah berdamai dengan klien kami dan mencabut laporannya," ungkapnya singkat.
Sementara Kapolres Pelalawan AKBP John Louis Letedara SIK ketika dikonfirmasi Klikmx.com melalui Kasat Reskrim AKP I Gede Eka Yoga Pranata SIK MH, mengaku masih belum dapat dikonfirmasi terkait penahanan oknum anggota DPRD Pelalawan tersebut.
"Kami masih di TNTN om, kurang signal," tulis Kasat Reskrim via WhatsApp-nya.
Sedangkan Kasi Humas AKP Thomas Bernandes Siahaan SSos, ketika dikonfirmasi atas kasus penahanan oknum anggota DPRD Pelalawan, Sunardi, hanya mengarakan akan dirilis pada Senin (2/3/2026) besok.
Untuk diketahui, oknum anggota DPRD Pelalawan, Sunardi ditetapkan tersangka pertengahan bulan Januari 2026 lalu. Setelah menjalani proses penyelidikan yang cukup panjang yang dilakukan oleh tim penyidik Satreskrim Polres Pelalawan.
Atas perbuatan tersangka Sunardi dijerat Pasal 263 ayat (2) KUHP tentang penggunaan surat palsu atau Pasal 391 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHPidana. Tentang penggunaan surat palsu atau yang dipalsukan seolah-olah asli.
Setelah berkas dilengkapi, tersangka ditahan usai menjalani pemeriksaan lanjutan. Tim penyidik Tipikor Satreskrim Polres Pelalawan, akan kembali melimpahkan BAP ke Kejari Pelalawan. ***
