- Beranda
- Hukum & Kriminal
- Oknum PNS Pemprov Riau Ditahan Polda, Dugaan Penipuan Rumah Rp524 Juta
Oknum PNS Pemprov Riau Ditahan Polda, Dugaan Penipuan Rumah Rp524 Juta
- Sabtu, 26 September 2026 - 11:40 WIB
- Reporter : Bakti
- Redaktur : Armazi Yendra
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Riau Kombes M Hasyim Risahondua.
KLIKMX.COM, PEKANBARU - Seorang oknum pegawai negeri sipil (PNS) di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau berinisial B resmi ditahan Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Riau.
B ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan penipuan atau penggelapan yang menyebabkan seorang pensiunan guru mengalami kerugian lebih dari Rp524 juta.
Dalam perkara tersebut, polisi juga menetapkan seorang perempuan berinisial KDS sebagai tersangka. Namun, hingga kini KDS belum ditahan.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Riau Kombes M Hasyim Risahondua, mengatakan, penetapan B dan KDS sebagai tersangka dilakukan pada 28 Agustus 2026. ''Untuk tersangka inisial B dilakukan penahanan setelah menjalani pemeriksaan,” kata Hasyim.
Kasus tersebut dilaporkan oleh Yuharti Yusuf, seorang pensiunan guru. Laporan polisi itu tercatat dengan Nomor LP/B/136/III/2025/SPKT/POLDA RIAU tertanggal 18 Maret 2025.
Dugaan tindak pidana terjadi pada 11 November 2024 di Jalan Pandawa Lima ujung, Kota Pekanbaru. Berawal dari transaksi rumah.
Perkara ini bermula ketika B bersama pihak lainnya diduga melakukan transaksi pembelian rumah milik Yuharti menggunakan mekanisme pembiayaan bank. Dalam proses transaksi, legalitas rumah kemudian dibaliknamakan kepada pihak terlapor.
Setelah transaksi berlangsung dan uang hasil penjualan rumah masuk ke rekening Yuharti, dana tersebut diduga ditarik tanpa sepengetahuan korban. Polisi juga mendalami dugaan penarikan uang tabungan milik Yuharti dalam rangkaian perkara tersebut.
Akibat kejadian itu, korban mengaku mengalami kerugian sekitar Rp524.595.500.
Hasyim mengatakan, penyidik masih mendalami mekanisme penarikan dana tersebut serta keterlibatan masing-masing pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka.
“Modusnya, terlapor membeli rumah pelapor melalui pembayaran leasing bank. Setelah legalitas dibaliknamakan dan uang masuk ke rekening pelapor, uang hasil penjualan rumah dan tabungan pelapor kemudian diduga ditarik tanpa sepengetahuan pelapor,” jelas Hasyim.
B Ditahan di Rutan Polda Riau
Setelah ditetapkan sebagai tersangka, B dan KDS dipanggil penyidik untuk menjalani pemeriksaan pada Senin (21/9/2026). Usai pemeriksaan, B langsung ditahan di Rutan Polda Riau.
Hasyim menyebut penahanan terhadap B dilakukan selama 20 hari, terhitung sejak 21 September hingga 10 Oktober 2026. “Tersangka B ditahan di Rutan Polda Riau selama 20 hari, terhitung sejak 21 September hingga 10 Oktober 2026,” tegas Hasyim mengakhiri.
Sementara KDS, yang juga telah berstatus tersangka, belum dilakukan penahanan.
Penyidik Polda Riau masih melanjutkan proses hukum untuk mengungkap secara utuh dugaan penipuan atau penggelapan tersebut, termasuk aliran dana dan peran masing-masing pihak. ***
