- Beranda
- Hukum & Kriminal
- Gercep, Polsek Kandis Cokok Pencuri Motor dan Tabung Gas
Gercep, Polsek Kandis Cokok Pencuri Motor dan Tabung Gas
- Sabtu, 25 Oktober 2025 - 04:08 WIB
- Redaktur : Armazi Yendra
KLIKMX.COM, SIAK - Personel Unit Reskrim Polsek Kandis kembali berhasil mengungkap pelaku pencurian.
Dengan gerak cepat (Gercep) menindaklanjuti laporan masyarakat terkait kasus pencurian di wilayah hukumnya. Hasilnya, seorang pria berinisial ZL (35) warga Dusun Lubuk Raya, Desa Jambai Makmur, Kecamatan Kandis, Kabupaten Siak, Provinsi Riau, dicokok setelah diduga melakukan pencurian satu unit sepeda motor Honda BM 5583 SV dan tujuh tabung gas elpiji 3 kilogram milik warga.
Peristiwa aksi kriminal yang dilakukan oleh pelaku itu terjadi pada Senin (20/10/2025) sekitar pukul 18.30 WIB, di rumah korban bernama Guntur Simarmata (50) yang beralamat di Dusun Air Jambai, Desa Jambai Makmur.
Kala itu saat tiba di rumah, korban melihat keanehan karena handel pintu rumah dalam keadaan rusak. Setelah dicek ke dalam, korban terkejut karena sepeda motor dan tujuh tabung gas miliknya sudah hilang.
Merasa dirugikan, korban pun melaporkan kejadian tersebut ke Mapolsek Kandis. Berdasarkan laporan itu, Bhabinkamtibmas Desa Jambai Makmur kemudian menginformasikan bahwa telah diamankan seorang pria yang mengaku melakukan pencurian tersebut.
Unit Reskrim Polsek Kandis langsung menuju lokasi dan mengamankan pelaku untuk pemeriksaan lebih lanjut. “Pelaku sudah kami amankan bersama barang bukti. Saat ini sedang dalam proses penyidikan lebih lanjut,” ungkap Kapolres Siak AKBP Eka Ariandy Putra SH SIK MSi melalui Kapolsek Kandis Kompol H Herman Pelani SH MH, kemarin.
Kapolsek Kandis menjelaskan adapun barang bukti yang diamankan, yakni satu unit sepeda motor Honda Revo BM 5583 SV, STNK dan BPKB atas nama Irwansyah. Lalu, tujuh tabung gas elpiji ukuran 3 kilogram.
''Atas kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp6 juta lebih,'' ujar mantan Kapolsek Pekanbaru Kota ini.
Kompol Herman Pelani menambahkan bahwa penyidik menjerat pelaku dengan Pasal 363 Ayat (1) ke-3, 4, 5 dan Ayat (2) KUHPidana tentang Pencurian dengan Pemberatan (Curat), yakni maksimal tujuh tahun penjara.
''Kami mengimbau masyarakat untuk tetap waspada, mengunci rumah dengan baik saat ditinggalkan, dan segera melapor bila melihat aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar,” pungkas Perwira Menengah yang juga pernah menjabat Kasat Reserse Narkoba Polres Rokan Hilir itu. ***
