- Beranda
- Hukum & Kriminal
- Tiga Tersangka Terpaku Saksikan Sabu 507,13 Gram Dimusnahkan Polres Pelalawan
Tiga Tersangka Terpaku Saksikan Sabu 507,13 Gram Dimusnahkan Polres Pelalawan
- Jumat, 17 Juli 2026 - 14:10 WIB
- Reporter : Mohammad Said
- Redaktur : Yendra
KLIKMX.COM, PELALAWAN - Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Pelalawan memusnahkan barang bukti narkotika jenis sabu milik tiga tersangka dengan total lebih setengah kilo gram atau sebanyak 507,13 gram, Jumat (17/7/2026) sekitar pukul 11.00 WIB.
Tiga tersangka, yakni KS dengan barang bukti sabu 25,36 gram, GTS barang bukti 23,78 gram,.dan DP dengan barang bukti sabu 457,99 gram, hanya bisa terpaku menyaksikan pemusnahan yang digelar di Ruangan Satresnarkoba Polres Pelalawan, Pangkalan Kerinci.
Pemusnahan yang dipimpin Kasat Resnarkoba IPTU H Alex Sinaga SH MH dihadiri oleh Syafri Nasution SH MH dari Pengadilan Negeri Pelalawan, Syafrida SH dan Yuni SH dari pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Pelalawan, serta Nila Hermawati SH dari Penasihat Hukum.
Pemusnahan barang bukti sabu lebih dari setengah kilo yang disita dari ketiga tersangka dimusnahkan dengan cara diblender, setelah laut dalam air dibuang ke dalam got.
Sementara tiga tersangka di tangkap oleh tim Opsnal Satresnarkoba Polres Pelalawan di lokasi berbeda, beberapa waktu lalu, sebagaimana telah di wartawan sebelumnya.
Kapolres Pelalawan AKBP John Louis Letedara SIK melalui Kasat Resnarkoba IPTU H Alex Sinaga SH MH didampingi KBO IPTU Masril SH MH mengungkapkan pemusnahan kasus Tindak Pidana Narkotika disegerakan sesuai dengan Pasal 91 UU No. 35 Tahun 2009.
"Jadi penyidik wajib memusnahkan barang bukti sitaan narkotika paling lama 7 hari setelah menerima penetapan dari Kepala Kejaksaan Negeri setempat. Serta menghindark tidak terjadinya penyelewengan barang bukti narkoba tersebut," ujar Kasat Resnarkoba.
Ditambahkan Kasat Narkoba, setelah pemusnahan barang bukti, berkas acara perkara (BAP) hasil pemeriksaan akan segera dilimpahkan ke Kejari Pelalawan. ***
