- Beranda
- Hukum & Kriminal
- Tipu-tipu Pembelian Karpet, Pasutri Raup Rp536 Juta
Tipu-tipu Pembelian Karpet, Pasutri Raup Rp536 Juta
- Rabu, 14 Juni 2023 - 13:39 WIB
- Reporter : Ridho Fernandes
- Redaktur : Raja Mirza
Pasangan suami istri pelaku penipuan diamankan di Mapolsek Sukajadi
KLIKMX.COM, PEKANBARU -- Pasangan suami istri (Pasutri) masing-masing inisial DZ alias Zal (63) dan LNS alias Lusi (57), ditangkap Unit Reskrim Polsek Sukajadi, usai melakukan penggelapan uang pembelian karpet Grand Elite Hotel senilai Rp536 juta.
Keduanya berhasil diamankan setelah manajemen hotel melaporkan aksi kedua pelaku ke pihak berwajib. Keduanya diketahui merupakan seorang suplier atau vendor karpet.
"Pelaku ini merupakan suami istri. Mereka di Jakarta, di sini sebagai suplier, tidak ada tokonya," kata Kanit Reskrim Polsek Sukajadi Iptu Santos, Rabu (14/6/2023).
Ia menuturkan, aksi penggelapan ini bermula pada 22 September 2022 lalu. Saat itu General Manager (GM) Grand Elite Hotel menghubungi pelaku LNS selaku direktur keuangan PT SCAE untuk membuat penawaran pengadaan pembuatan karpet di ballroom Hotel Grand Elite.
Penawaran disetujui oleh pihak Hotel Grand Elite dengan nilai sebesar Rp536 juta. Kemudian pihak hotel mengeluarkan Purchase Order (PO) kepada PT SCAE dan membuat SPK.
Kemudian pada 30 September 2022 hotel mentransfer DP 50 persen untuk pembuatan karpet tersebut kepada PT SCAE sebesar Rp268 juta. Lalu 9 Februari 2023 PT SCAE meminta pihak hotel mengirimkan kembali sisa atau pelunasan untuk pembuatan karpet.
"Saat itu GM hotel menanyakan kepada pelaku LNS kapan karpet tersebut akan dipasang. Kemudian dikatakan pelaku akan segera dikirim dan dipasang," ungkapnya.
Karena mendapat jawaban itu dari pelaku, akhirnya manajemen hotel kembali mengirimkan uang pelunasan Rp268 juta ke pelaku. Namun hingga Maret 2023 karpet yang dipesan tak kunjung dipasang.
Merasa curiga, manajemen mengecek secara langsung ke pabrik pembuatan karpet, yaitu PT Rainbow di Bogor dan ternyata karpet pesanan dari Hotel Grand Elite melalui PT SCAE tidak dibuat oleh pabrik dikarenakan pelaku LNS tidak ada menyerahkan uang DP maupun pelunasan untuk pembuatan karpet Hotel Geand Elite.
Tak senang dengan kejadian itu, korban lantas membuat laporan resmi ke polisi. Selain LNS, turut diamankan suaminya DZ, selaku Direktur Utama PT SCAE.
"Kami panggil kedua pelaku ke Pekanbaru untuk pemeriksaan, dan akhirnya kami amankan. Motifnya, karena uang tersebut terpakai. Uangnya diputar untuk jualan dan bayar utang, gali lobang tutup lobang," pungkasnya. ***
