- Beranda
- Hukum & Kriminal
- Kadishub Siak Ditetapkan Tersangka Dugaan Pemerasan Pemenang Proyek Jasa Sewa Kapal
Kadishub Siak Ditetapkan Tersangka Dugaan Pemerasan Pemenang Proyek Jasa Sewa Kapal
- Minggu, 12 Juli 2026 - 15:02 WIB
- Reporter : Irvan Zaiza
- Redaktur : Yendra
KLIKMX.COM, SIAK - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Siak akhirnya menetapkan Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Kabupaten Siak JND alias Anong (52) menjadi tersangka tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) atas dugaan pemerasan terhadap pemenang proyek pengadaan jasa sewa sarana transportasi air (kapal) untuk Kampung Teluk Lanus, Kabupaten Siak, Provinsi Riau Tahun Anggaran 2026.
Kapolres Siak AKBP Sepuh Ade Irsyam Siregar SH SIK MH melalui Kasat Reskrim Polres Siak AKP Dr Raja Kosmos Parmulais SH MH, mengatakan, penetapan tersangka yang dilakukan oleh Polres Siak berawal dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan pada Jumat (10/7/2026) sekitar pukul 16.30 WIB.
Polisi membuntuti pelaku usai bertransaksi dengan As yang merupakan Direktur CV Shift of Marine pemenang Proyek angkutan sewa kapal tersebut. JND alias Anong yang merupakan Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Siak diamankan di rumahnya.
"Tersangka kita tangkap di rumahnya Jalan Sutomo, Kelurahan Kampung Dalam, setelah dilakukan konfrontir dengan saudari AS, bahwa saudara JND membenarkan bahwasanya ia baru saja menerima uang senilai Rp15.000.000. Kemudian JND menunjukkan uang yang ia terima senilai Rp15.000.000 kepada Tim Unit Tipikor Polres Siak," kata Kasat Reskrim Polres Siak AKP Dr Raja Kosmos, Ahad (12/7/26).
Kasat Reskrim menjelaskan berdasarkan hasil penyelidikan, perkara bermula saat Direktur CV Shift of Marine berinisial AS yang menjadi pemenang tender proyek hendak mencairkan uang muka pekerjaan sebesar Rp165 juta di Bank Riau Kepri Syariah (BRKS).
Sebelum pencairan dilakukan, tersangka diduga menghubungi korban melalui aplikasi WhatsApp dan meminta uang sebesar Rp25 juta setelah dana proyek dicairkan.
Setelah uang muka proyek berhasil dicairkan sekitar pukul 14.30 WIB, korban kembali menghubungi tersangka. Atas permintaan tersebut, korban kemudian menyerahkan uang sebesar Rp15 juta kepada tersangka.
Polisi menduga permintaan uang tersebut berkaitan dengan jabatan tersangka sebagai Kepala Dinas Perhubungan yang sekaligus bertindak sebagai Pengguna Anggaran (PA) dan memiliki kewenangan dalam proses pencairan dana proyek.
Korban AS mengaku merasa terpaksa memenuhi permintaan tersebut. Bahkan berdasarkan percakapan WhatsApp dengan suaminya, korban mengeluhkan permintaan uang itu karena dapat mengganggu operasional pelaksanaan kontrak proyek apabila harus memenuhi seluruh nominal yang diminta.
Pelaku JND Dibuntuti
Setelah mendapat informasi pemerasan, Kasat Reskrim AKP Dr Raja Kosmos P SH MH memerintahkan Kanit Tipidkor Polres Siak Ipda Diki Dwi Presdianto SH MH. Tim melakukan penyelidikan dan membuntuti korban sejak proses pencairan dana di BRKS.
Usai penyerahan uang, petugas menemui korban di sebuah rumah makan dan memperoleh pengakuan bahwa uang sebesar Rp15 juta baru saja diserahkan kepada Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Siak.
Tim kemudian mendatangi rumah tersangka. Saat dikonfrontasi dengan korban, tersangka mengakui baru menerima uang tersebut dan menunjukkan uang tunai yang diterimanya kepada petugas.
"Dari operasi tersebut, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa uang tunai Rp15 juta yang diduga hasil pemerasan, uang tunai Rp50 juta untuk pembayaran kebutuhan kapal, satu unit sepeda motor RX King, satu tas ransel, serta dua unit telepon genggam,"ujar Kasat Reskrim Polres Siak.
Saat ini tersangka telah ditahan sejak Ahad (12/7/2026) untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Atas perbuatannya, tersangka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dengan ancaman pidana maksimal 20 tahun penjara. ***
