- Beranda
- Hukum & Kriminal
- Lagi Santai di Warung Desa Sumber Sari, Pengedar Sabu Ditangkap
Lagi Santai di Warung Desa Sumber Sari, Pengedar Sabu Ditangkap
- Senin, 11 Mei 2026 - 16:41 WIB
- Redaktur : Nofri Yandi
KLIKMX.COM, KAMPAR - AN tak bisa mengelak saat ditangkap anggota Polsek Tapung Hulu. Keberadaannya terendus di sebuah warung warga di Desa Sari, Kecamatan Tapung Hulu, Kabupaten Kampar, Sabtu (9/5/2026) sekira pukul 00.40 WIB.
Kapolres Kampar AKBP Boby Putra Ramadhan S melalui Kapolsek Tapung Hulu IPTU Riko Rizki Masri menyebutkan, AN ditangkap dalam kasus narkotika. Ia diduga sudah melanggar Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan atau Pasal 609 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
"Kini pelaku sudah berhasil kita amankan bersama barang bukti di Polsek Tapung Hulu," katanya.
Awalnya Polsek Tapung Hulu mendapat informasi dari masyarakat terkait adanya aktivitas penjualan narkotika jenis sabu di wilayah Desa Sukaramai, Kecamatan Tapung Hulu. Lalu Kanit Reskrim Ipda Zulkarnaini SH langsung melakukan penyelidikan.
"Tidak lama kita berhasil menangkap pelaku yang saat itu berada di depan ruko dan sedang duduk," terang Kapolsek.
Setelah petugas berhasil mengamankan pelaku, tim melakukan penggeledahan di dalam rumah pelaku. Alhasil ditemukan barang bukti berupa 1 paket narkotika Jljenis sabu, plastik bening kosong, mancis, handphone merk Vivo Y71 warna merah. Saat diperiksa, ponselnya tersebut terdapat pesan WA transaksi pemesanan sabu.
"Hasil interogasi pelaku, ia mengakui barang haram itu miliknya dan pelaku dan barang bukti dibawa ke Polsek Tapung Hulu untuk penyidikan lebih lanjut," tegas IPTU Riko Rizki Masri.***
