Mabuk dan Kabur ke Daerah Mandah

Polsek Kempas Bekuk Pelaku Penusukan Pasar Malam Jembatan Rumbai

  • Kamis, 11 Januari 2024 - 15:49 WIB

KLIKMX.COM, INHIL - Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Kempas berhasil membekuk seorang pria terduga pelaku penusukan di areal Pasar Malam Bawah Jembatan Rumbai, Dusun Rumbai Sejuk, Desa Sungai Gantang, Kecamatan Kempas, Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil), Provinsi Riau.

Ia adalah berinisial AM (19). Sebelum berhasil ditangkap polisi, pada Ahad (31/12/2023) lalu, pelaku setelah melancarkan aksinya berhasil kabur melarikan diri ke Desa Belaras, Kecamatan Mandah, Kabupaten Inhil.

HONDA 2025

Namun berkat kerja keras dan setelah bekerja sama dengan Polsek Mandah dan Polsek Pelangiran, pelaku akhirnya tak berkutik saat diamankan personel tim gabungan tersebut.


"Pelaku kala itu menghampiri dua pekerja pasar malam yang saat itu sudah tutup dalam kondisi mabuk, mencari keberadaan seseorang namun tidak menemukan orang yang dicari," ungkap Kapolres Inhil AKBP Budi Setiawan SIK MIK melalui Kapolsek Kempas AKP Mardani Tohenes SH MH kepada Pekanbaru MX, Kamis (11/1/2024).

Lalu, jelas Kapolsek, korban datang dan menanyakan sedang mencari siapa kepada pelaku. Pelaku menjawab dengan nada tinggi dan arogan "kenapa rupanya, nggak sur kau sama aku main kita". Seketika itu pelaku juga menendang kepala korban hingga terjatuh. 

"Tak sampai di situ, pelaku menarik pisau lipat dari saku celana dan menusuk perut korban. Dengan kondisi terluka lari meminta pertolongan. Sementara pelaku langsung melarikan diri," terang mantan Kapolsek Tambang itu. 


Korban dibawa ke RS Puri Husada Tembilahan untuk dilakukan pertolongan pertama oleh rekan-rekan korban. Tanggal 3 Januari 2024 baru dilaporkan kejadian tersebut ke Polsek Kempas untuk pengusutan lebih lanjut.

"Setelah dilakukan penyelidikan, pelaku berada di Desa Belaras, Kecamatan Mandah, mencoba melarikan diri. Pada Selasa (9/1/2024), kami dibantu Polsek Mandah dan Polsek Pelangiran berhasil menangkap pelaku, di rumah keluarganya yang beralamat di Desa Belaras, dan langsung dibawa ke Polsek Kempas untuk diproses," ujar Kapolsek Mardani. 

Pelaku dikenai Pasal 351 Ayat 2 KUHP, dugaan tindak pidana penganiayaan berat dengan menggunakan senjata tajam yang mengakibatkan luka berat dan pelaku terancam maksimal 5 tahun penjara. ***

 

 

 

 



Baca Juga