Rugikan Negara Rp5 Miliar

Dua Pejabat dan Rekanan Jadi Tersangka Korupsi Hotel Kuansing

  • Senin, 11 Januari 2021 - 17:56 WIB


KLIKMX.COM, KUANSING -- Korps Adhyaksa Kuansing menetapkan tiga orang tersangka dalam perkara dugaan korupsi pembangunan ruang pertemuan di Hotel Kuansing, Senin (11/1/2021). Ketiga tersangka itu adalah Fahruddin ST, Alfion Hendra ST MSi dan Robert Tambunan.

Tersangka Fahruddin merupakan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada pembangunan yang menjadi masalah itu. Sedangkan Alfion Hendra, merupakan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK). Tersangka terakhir Robert Tambunan, merupakan Direktur PT Betania Prima, pihak rekanan yang mengerjakan pembangunan tersebut.


Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Kuansing, Hadiman SH MH dalam keterangan persnya mengatakan, perbuatan ketiga tersangka itu telah merugikan keuangan negara sebanyak Rp5 miliar lebih.


"Berdasarkan penghitungan kerugian negara dari ahli penghitung kerugian negara, didapatkan kerugian negara sebesar Rp5.050.257.046,21," ucap Hadiman.

Diterangkan Hadiman, pada tahun 2015, Pemerintah Kabupaten Kuansing melalui Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang, melakukan kegiatan pembangunan ruang pertemuan di Hotel Kuansing. Adapun sumber dana yang digunakan dari APBD Kabupaten Kuansing dengan pagu anggaran sebesar Rp13.100.250.800.

"Berdasarkan nomor kontrak 640/KONT/CKTR-PA/2015/17.91 tanggal 21 Agustus 2015, nama penyedianya adalah PT Betania Prima," terangnya.


Dilanjutkannya, dalam kegiatan pembangunan tersebut, terjadi keterlambatan pembayaran uang muka oleh PPTK kepada PT Betania Prima. Sehingga mengakibatkan progres pekerjaan menjadi terlambat. Tidak hanya itu, dalam pelaksanaan kegiatan tersebut, pihak PT Betania Prima tidak pernah ada di lokasi pekerjaan.

"Tetapi Direktur PT Betania Prima, selalu datang pada saat pencairan pembayaran pekerjaan setiap terminnya," lanjut Hadiman.

Hadiman menjelaskan, pada saat berakhirnya masa kontrak, PT Betania Prima hanya mampu menyelesaikan bobot pekerjaan sebesar 44,501 persen. Dengan nilai total yang dibayarkan sebanyak Rp5.263.454.700,00. Oleh PPK, PT Betania Prima dikenakan denda sebanyak Rp352.678.951,14.

"Meskipun PT Betania Prima dikenakan denda, tetapi PPK tidak pernah menagihnya. Padahal ada bank garansi dari PT Betania Prima di BRK (Bank Riau Kepri) sebanyak Rp629.671.400 yang bisa di klaim oleh PPK untuk disetorkan ke kas daerah Kabupaten Kuansing, sebagai bentuk denda tidak selesainya pekerjaan. Tapi itu tidak dilakukan," jelas Hadiman.

"Denda itu baru dibayarkan PT Betania Prima setelah mendapat tiga kali teguran dari Dinas PUPR Kuansing dan probity audit dari BPKP perwakilan Provinsi Riau," sambungnya.

Sejak awal kegiatan pembangunan yang menjadi masalah itu, Hadiman mengatakan, tidak pernah dibentuk tim Penilai Penerima Hasil Pekerjaan (PPHP). Tidak hanya itu, PPK juga tidak pernah melakukan serah terima terhadap hasil pekerjaan PT Betania Prima. Akibatnya, pembangunan tersebut tidak jelas keberadaannya dan sampai saat ini belum dapat dimanfaatkan.

"Ketiga tersangka dijerat dalam Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-undang RI No 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-undang RI No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP. Ancamannya minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun penjara," kata Hadiman.***



Baca Juga