- Beranda
- Hukum & Kriminal
- Rumah Pengedar Sabu Digerebek, Dua Pria Berujung Lebaran di Penjara
Rumah Pengedar Sabu Digerebek, Dua Pria Berujung Lebaran di Penjara
- Jumat, 20 Maret 2026 - 18:21 WIB
- Reporter : Hendra Nainggolan
- Redaktur : Armazi Yendra
KLIKMX.COM, PEKANBARU - Tim Opsnal Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Riau menggagalkan peredaran sabu dengan berat kotor 673,4 gram dan mengamankan dua pengedar di Jalan Sungai Kampar, Tanjung Rhu, Kecamatan Lima Puluh, Kota Pekanbaru, Riau.
Dua tersangka pria berinisial AR (34) dan AA (34) diamankan menindaklanjuti laporan masyarakat terkait seorang pengedar narkoba menyimpan sabu di rumahnya.
“Sabu berat kotor 673,4 gram ini rencananya akan diedarkan saat momen lebaran,” kata Dirresnarkoba Polda Riau Kombes Pol Putu Yudha Prawira, Jumat (20/3).
Hasil penggerebekan dan penggeledahan di dalam rumah pengedar tersebut, tim menemukan sebuah tas hitam berisi 6 bungkus besar dan 3 bungkus sedang narkotika jenis sabu, serta satu unit timbangan di dalam kamar.
Selain itu, petugas juga menemukan 1 paket kecil sabu yang disimpan di dalam kotak rokok di kamar milik salah satu tersangka.
Kedua tersangka beserta seluruh barang bukti kemudian dibawa ke Mapolda Riau guna dilakukan pemeriksaan dan pengembangan lebih lanjut. Akibatnya, berujung lebaran di penjara.
“Total barang bukti yang diamankan 10 paket antara lain 6 bungkus besar dan 3 bungkus sedang narkotika jenis sabu,” jelas Putu.
Atas perbuatannya, tersangka terancam Pasal 114 ayat (2) Juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Juncto Pasal 609 ayat (2) huruf a UURI No 1 Tahun 2023 KUHP sebagaimana telah diubah dalam UURI No 1 tahun 2026 tentang Penyesuaian tindak Pidana.
“Keduanya terancam hukuman mati atau penjara seumur hidup,” pungkas Putu. ***
