- Beranda
- Hukum & Kriminal
- Residivis Tewas Dihajar Massa, 6 Warga Ditetapkan Tersangka
Residivis Tewas Dihajar Massa, 6 Warga Ditetapkan Tersangka
- Kamis, 10 April 2025 - 15:00 WIB
- Reporter : M Said
- Redaktur : Yendra

KLIKMX.COM, PELALAWAN - Kasus tewasnya seorang residivis berinisial RH (33) yang tewas dihajar massa di Desa Pangkalan Gondai, Kecamatan Langgam, Kabupaten Pelalawan, Provinsi Riau, berbuntut panjang.
Setelah Polres Pelalawan melakukan proses penyelidikan dan penyidikan, akhirnya menetapkan enam orang warga Desa Gondai, sebagai tersangka. Masing-masingnya, yakni JM (32), LS (33), AA (26), RD (30), ARB (65) dan ES (28).
Penetapan tersangka itu disampaikan Kapolres Pelalawan, AKBP Afrizal Asri SIK dalam press rilis didampingi Kasat Reskrim, Iptu I Gede Yoga Eka Pranata STrK SIK MH, Kasat Resnarkoba Iptu Haryanto Alex Sinaga SH MH, dan Kasi Humas, AKP Edy Haryanto SH MH di, Mapolres Pelalawan, Kamis (10/4/2025).
"Ya, hasil penyidikan sementara kita telah menetapkan enam orang tersangka. Tidak tertutup kemungkinan ada pelaku lainnya yang sedang dikembangkan," kata Kapolres Pelalawan.
Kapolres menegaskan bahwa tidak boleh main hakim sendiri yang mengakibatkan hilangkan nyawa orang. Maka akan diproses hukum.
"Atas kasus ini akan jadi pembelajaran bagi kita semua. Jadi kalau melakukan penangkapan pelaku tindak pidana tidak boleh main hakim sendiri, dan harus diserahkan ke pihak kepolisian," kata Kapolres lagi mengingatkan.
Lanjut Kasat Reskrim, Iptu I Gede Yoga Eka Pranata bahwa pengungkapan kasus tersebut, berawalnya adanya terduga pelaku pencurian tertangkap massa di Gondai, Kecamatan Langgam, yang berujung main hakim sendiri hingga korban meninggal dunia.
"Setelah kita mendapat laporan, Senin (7/4/2025) pagi, tim Satreskrim bergerak cepat turun ke TKP bersama Polsek Langgam dengan mengamankan barang bukti dan keterangan saksi," ujar Kasat Reskrim.
Lanjut Kasat Reskrim, setelah cukup bukti dan keterangan saksi, serta hasil otopsi. Kemudian dua orang diamankan, dikembangkan lalu 4 orang kembali diamankan dan ditetapkan sebagai tersangka pelaku pengeroyokan.
"Atas perbuatan keenam tersangka, kita jerat Pasal 170 KUHP junto Pasal 55 dan 55 KUHP, dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara," ujar Kasat Reskrim.
Sedangkan kasus ini sebagaimana telah diwartakan sebelumnya, seorang residivis tewas dihajar massa, ketika tertangkap melakukan aksi pencurian di rumah warga, Ahad (6/4/2025) lalu. ***