Rusaki Hutan Mangrove, Dua Cukong Ditangkap Polda Riau: Dalami Distribusi Lintas Negara

  • Rabu, 06 Mei 2026 - 10:56 WIB

KLIKMX.COM, PEKANBARU - Berawal dari temuan kapal KM Aldan 2 yang tengah memuat ratusan karung arang bakau di sebuah dapur arang ilegal di Desa Sesap, Kecamatan Tebing Tinggi Barat, Kabupaten  Kepulauan Meranti, Tim Unit 4 Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Riau berhasil menangkap dua cukong berinisial B alias CC dan M alias AW.

Dari aktivitas yang ditemukan di sekitar KM Aldan 2 tersebut, polisi berhasil mengamankan sekitar 580 karung arang bakau yang siap dikirim. Penangkapan tersangka B dilakukan di Desa Sesap, sedangkan M alias AW diamankan di Desa Sokop, Kecamatan Rangsang Pesisir, Kabupaten Kepulauan Meranti, Provinsi Riau.

Honda Februari 2026

“Pengungkapan ini dilakukan pada Sabtu (25/4/2026), setelah menerima informasi adanya aktivitas pengangkutan arang bakau tanpa dokumen resmi,” kata Dirkrimsus Polda Riau Kombes Ade Kuncoro Ridwan, Rabu (6/5/2026).


Dari pengungkapan di dua lokasi tersebut, polisi menemukan total ribuan karung arang bakau serta puluhan kubik kayu mangrove siap produksi.

“Secara keseluruhan, barang bukti yang diamankan mencapai kurang lebih 3.000 karung arang bakau dengan estimasi berat lebih dari 100 ton. Selain itu, ditemukan pula bahan baku berupa puluhan kubik kayu mangrove di sekitar dapur arang milik kedua tersangka,” jelas Kombes Ade.

Hasil penyelidikan mengungkapkan bahwa aktivitas ilegal tersebut telah berlangsung selama kurang lebih dua hingga tiga tahun. “Arang bakau tersebut rencananya dikirim ke Batu Pahat, Malaysia,” beber Kombes Ade.


Selain mengamankan dua pemilik dapur arang berinisial B alias CC dan M alias AW dalam operasi senyap tersebut, Subdit IV Ditreskrimsus Polda Riau juga menetapkan nahkoda kapal berinisial SA sebagai tersangka.

Para tersangka, tegas Kombes Ade, dijerat dengan Undang-Undang Kehutanan serta Undang-Undang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, dengan ancaman pidana penjara hingga 10 tahun dan denda maksimal Rp5 miliar.

“Penyidik juga masih mendalami kemungkinan adanya jaringan distribusi lintas negara yang terlibat dalam kasus ini,” ungkap Kombes Ade.

Gerak cepat tersebut dilakukan sebagai tindak lanjut atas ultimatum tegas Kapolda Riau Irjen Dr Herry Heryawan SIK MH MHum, terkait penindakan terhadap praktik perusakan hutan mangrove di wilayah pesisir.

Ultimatum keras terhadap para pelaku perusakan mangrove itu disampaikan karena aktivitas mereka dinilai merusak ekosistem pesisir dan mengancam masa depan wilayah Riau.

Irjen Herry menegaskan bahwa menjaga mangrove merupakan bagian dari komitmen “Green Policing” dalam melindungi kelestarian lingkungan.

“Menjaga mangrove berarti menjaga masa depan pesisir Riau. Tidak boleh ada lagi keuntungan ekonomi yang dibangun di atas kerusakan lingkungan,” tegas Kapolda alumni Akpol 1996 mengakhiri. ***

 



Baca Juga

--ads--