Takut Diketahui Keluarga, Pasangan Kekasih di Pekanbaru Buang Bayi Baru Lahir di Sekolah

  • Sabtu, 04 Januari 2025 - 20:24 WIB

KLIKMX.COM, PEKANBARU - Setelah seminggu melakukan penyelidikan, Tim Opsnal Polsek Bukit Raya berhasil menangkap pasangan kekasih yang tega membuang bayi perempuan yang baru dilahirkan di lapangan parkir sebuah sekolah swasta di Jalan Ampi, Kota Pekanbaru, Kamis (2/1/2025).

Kedua pelaku adalah RF (23), seorang mahasiswi, dan kekasihnya MFP (25), seorang karyawan swasta.

HONDA ATAS

“Pasangan kekasih ini telah ditetapkan sebagai tersangka,” kata Kapolsek Bukit Raya Kompol Syafnil kepada Klikmx.com, kemarin.


Syafnil menjelaskan penemuan bayi tersebut terjadi pada Rabu (25/12/2024) lalu. Warga yang melaporkan kejadian itu langsung membawa bayi tersebut ke klinik terdekat untuk mendapatkan perawatan medis. 

"Bayi ditemukan dalam kondisi sehat dan langsung kami serahkan ke Dinas Sosial Kota Pekanbaru untuk penanganan lebih lanjut," kata Kompol Syafnil lagi.

Menurut hasil penyelidikan, diketahui RF melahirkan bayi perempuan tersebut di kamar kosnya tanpa bantuan medis pada 24 Desember 2024. 


Dalam keadaan panik, keduanya sepakat untuk membuang bayi itu ke lapangan parkir sekolah.

"Saat itu, RF merasakan sakit di perutnya. Setelah dibawa ke rumah sakit, diketahui bahwa ia sedang hamil. Namun, ia menolak rawat inap dan melahirkan di kos. Karena panik dan takut diketahui orang tua, mereka memutuskan untuk membuang bayi tersebut," jelas Syafnil.

Setelah menerima laporan petugas Polsek Bukit Raya bergerak cepat melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan memeriksa saksi-saksi. Hasilnya, kedua pelaku berhasil ditangkap di lokasi berbeda. RF ditangkap di Kelurahan Air Dingin, sementara MFP diamankan di tempat kerjanya di Jalan HR Soebrantas.

"Dari pengakuan RF, kami mendapatkan informasi keberadaan pacarnya, MFP. Keduanya akhirnya mengakui perbuatannya," ujar Syafnil.

Motif kedua pelaku nekat membuang bayi perempuan tersebut, karena takut diketahui oleh keluarga sehingga memutuskan untuk membuang bayi tersebut. 

Atas perbuatannya, mereka dijerat dengan Pasal 76B jo Pasal 77B Undang-Undang No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, serta Pasal 308 KUHP tentang penelantaran anak. Ancaman hukuman maksimal adalah lima tahun penjara.

"Kami juga mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk pakaian yang dikenakan pelaku dan rekaman CCTV yang menunjukkan aktivitas mereka," tambah Syafnil.

Saat ini, bayi tersebut berada di bawah perlindungan Dinas Sosial Kota Pekanbaru. ***



Baca Juga