Timbulkan Kerugian Negara Sangat Besar di Sejarah Riau
Penetapan Tersangka Dugaan Korupsi SPPD Fiktif Setwan DPRD Usai Gelar Perkara di Kortas Polri
- Senin, 06 Januari 2025 - 16:47 WIB
- Reporter : Hendra Bakti
- Redaktur : Yendra
KLIKMX.COM, PEKANBARU - Penanganan kasus dugaan korupsi Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) fiktif di Sekretariat DPRD (Setwan) Riau Tahun Anggaran 2020-2021 memasuki babak baru.
Dalam waktu dekat, Polda Riau akan menetapkan tersangka dalam perkara yang diperkirakan merugikan keuangan negara lebih dari Rp130 miliar tersebut.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Riau Kombes Nasriadi mengungkapkan, bahwa audit investigasi kerugian negara oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) hampir selesai.
Artinya, kata Kombes Nasriadi yang akan menjabat sebagai Analis Kebijakan Madya Bidang Pideksus Bareskrim Polri dalam rangka Dikbangti Tahun Ajaran 2025 ini, hasil audit ini menjadi dasar penetapan tersangka.
“BPKP akan mengeluarkan hasil audit investigasi pada Januari 2025. Setelah itu, kami akan menggelar perkara di Korps Pemberantasan Tipikor (Kortas) Polri untuk menetapkan tersangka,” ujar Kombes Nasriadi kepada Klikmx.com, Senin (6/1/2025).
Penyidik, sambung Kombes Nasriadi, juga akan mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain, termasuk anggota DPRD Riau dan pejabat terkait.
Menurut hasil pemeriksaan yang dilakukan penyidik, didapat pengakuan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) mengaku hanya menerima pembagian dana dari Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), yakni mantan Sekretaris DPRD Riau.
“Apakah dana itu digunakan untuk kepentingan pribadi, membeli aset, atau disalurkan ke pihak lain, akan menjadi fokus penyidikan,” tegas Kombes Nasriadi.
Sebagai informasi hingga saat ini, BPKP mencatat kerugian negara mencapai Rp130 miliar, dengan potensi angka tersebut bertambah.
Dalam prosesnya, penyidik telah memeriksa lebih dari 300 saksi dan menyita aset senilai Rp6,45 miliar, termasuk rumah, vila, apartemen, dan barang mewah.
Salah satu yang disorot adalah mantan Sekretaris DPRD Riau, Muflihun, terkait kepemilikan apartemen di Batam dan properti lainnya.
Selain itu, nama selebgram sekaligus artis FTV Hana Hanifah mencuat setelah disebut menerima aliran dana hingga Rp1 miliar dari kasus ini.
Kasus ini sendiri melibatkan manipulasi lebih dari 44.000 tiket perjalanan dinas fiktif. Penghitungan sementara anggaran perjalanan dinas DPRD Riau selama 2020-2021 mencapai angka fantastis: Rp143 miliar pada 2020 dan Rp175 miliar pada 2021.
Sedangkan, untuk realisasi dana oleh Setwan Riau mencapai Rp92 miliar (2020) dan Rp114 miliar (2021).
“Kami memastikan kasus ini akan diusut tuntas, termasuk aliran dana kepada pihak di luar DPRD,” tegas Nasriadi mengakhiri.
Seperti yang pernah diungkapkan Kapolda Riau Irjen Mohammad Iqbal, saat ekspos pengungkapan kasus selama tahun 2024 pada akhir tahun, menyatakan bahwa kasus tersebut dugaan korupsi menimbulkan kerugian negara sangat besar sepanjang sejarah di Riau. ***