Bawa 6.800 Batang Kayu Teki dan 13 Orang PMI Ilegal Tujuan Malaysia, Dua Nakhoda Ditahan

  • Rabu, 03 September 2025 - 10:10 WIB

KLIKMX.COM, DUMAI - Tim gabungan Bea Cukai berhasil menggagalkan upaya penyelundupan kayu teki yang hendak dibawa dengan tujuan ke negeri jiran Malaysia.

Tim gabungan itu masing-masingnya dari Direktorat P2, Kanwil DJBC Riau, Kanwil DJBC Khusus Kepulauan Riau, Pangkalan Sarana Operasi BC Tanjung Balai Karimun, Satuan Tugas Patroli Laut (Satgas Patla) Terpadu Jaring Sriwijaya BC 9002 dan KPPBC TMP B Dumai,

Honda Februari 2026

Selain mengamankan kayu teki dengan dua unit kapal motor (KM) tersebut, tim gabungan juga menemukan dan mengamankan 13 orang calon Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang akan dibawa
menuju Malaysia secara Ilegal, pada Ahad (31/8/2025) sekira pukul 00.30 WIB.


Kepala Seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi (PLI) Bea Cukai Dumai, Dedi Husni, menerangkan, pengungkapan perkara upaya penyelundupan kayu teki dan pengiriman calon pekerja migran secara ilegal ini berawal dari informasi yang didapat Kanwil DJBC Khusus Kepri dan Riau bahwa akan ada pengiriman kayu teki ilegal dari Sungai Bunyi, Sinaboi, Kabupaten Rokan Hilir (Rohil) ke Port Klang, Malaysia, menggunakan sarana pengangkut KM Putra Tunggal dan KM 10 Putri yang diperkirakan berangkat pada 30 Agustus 2025 malam hari. 

Menindaklanjuti informasi tersebut, tim Satgas Patla Terpadu Jaring Sriwijaya BC-9002 menyusun skema operasi menuju perairan yang diperkirakan akan dilewati oleh kapal target, dan dibantu berupa pantauan kapal target oleh Puskodal.

"Upaya yang dilakukan tim laut membuahkan hasil dan tepat pada Ahad (31/8/2025) sekira pukul 00.30 WIB, tim Satgas Patla Terpadu Jaring Sriwijaya BC-9002 menemukan KM Putra Tunggal dan KM 10 Putri di Perairan Sinaboi (02°29’36" U /101°11’36" T) untuk kemudian dilakukan penghentian dan pemeriksaan terhadap kapal,'' jelas Dedi Husni, Rabu (3/9/2025).


Di mana, katanya, berdasarkan pemeriksaan sementara ditemukan muatan berupa kayu teki dengan membawa total sebanyak 6.800 batang. Menurut pengakuan nakhoda kedua kapal, tanpa dilengkapi dokumen sah tentang keberadaan kayu tersebut.

Dikatakan Dedi, karena saat penyergapan kondisi cuaca dan ombak yang buruk, tim Satgas Terpadu Patroli Laut Jaring Sriwijaya BC-9002 tidak dapat melakukan pemeriksaan lebih lanjut. Sehingga, lanjutnya, tim Satgas Patla Terpadu Jaring Sriwijaya BC-9002 melakukan pengawalan terhadap KM Putra Tunggal dan KM 10 Putri beserta muatan digiring menuju Dermaga Dumai.

''Dalam proses pemeriksaan yang kami lakukan, maka dua nakhoda kapal yakni Hendri selaku nakhoda atau tekong KM Putra Tunggal dan Sudirman selaku nakhoda KM 10 Putri, ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan yang dititip di Rutan Kelas II B Dumai," terang Dedi.

Lebih lanjut dikatakan Dedi, selama dilakukan pemeriksaan mendalam didapatkan jumlah kayu teki yang hendak dikirim ke Malaysia secara ilegal tersebut berjumlah 6.800 batang. Dengan rincian 3.000 batang kayu teki dari KM Putra Tunggal dan 3.800 batang kayu teki dari KM 10 Putri.

"Bea Cukai terus berkomitmen menjalankan perannya sebagai community protector yaitu melindungi masyarakat dari barang-barang yang dibatasi atau dilarang, dan revenue collector yaitu mengamankan penerimaan negara melalui penegakan hukum di bidang kepabeanan dan cukai. Kegiatan pengawasan rutin juga dilakukan oleh Bea Cukai untuk menjaga wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia," pungkasnya. ***

 



Baca Juga