Sidang Lanjutan Mantan Walikota Dumai

Arif Palembang Terancam Dijemput Paksa

  • Senin, 03 Mei 2021 - 17:18 WIB


KLIKMX.COM, PEKANBARU --Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melayangkan surat panggilan kedua terhadap Arif Budiman. Pria yang lebih dikenal dengan nama Arif Palembang itu, dipanggil kembali untuk bersaksi dalam sidang lanjutan yang membuat mantan Walikota Dumai, Zulkifli AS sebagai pesakitan.

Arif Palembang diketahui seorang kontraktor di Provinsi Riau, yang membawa perusahaan CV Palem Gunung Raya, CV Berkah Karya Mandiri dan CV Cahaya Anugerah, untuk mengerjakan 3 proyek pengadaan di Dinas Pendidikan Kota Dumai.


Terkait dengan panggilan kedua untuk Arif Palembang itu, dibenarkan oleh JPU KPK Muhammad Nur Azis SH saat dikonfirmasi klikmx.com belum lama ini.


"Iya kita kita layangkan lagi (surat) panggilan kedua," ucapnya.

Sejatinya, Arif Palembang bersaksi pada pekan lalu, Rabu (28/4/2021). Namun dikarenakan Arif Palembang mengaku sakit, JPU kembali mengagendakan pemeriksaan untuknya pada Rabu (5/5/2021).

"Katanya sakit (kemarin), tapi surat keterangan (sakitnya) menyusul. Ya sudahlah, makanya kita layangkan lagi (surat panggilan kedua)," tuturnya.


Diakuinya, Arif Palembang saat perkara itu di tingkat penyidikan, memang susah untuk dihubungi. Pihaknya menilai, Arif Palembang kurang kooperatif saat penyidik melakukan penyidikan.

"Dia memang susah juga kita hubungi. Saat penyidikan juga banyak tidak ngakunya. Makanya kami berharap dia hadir di persidangan," terangnya.

Jika nantinya Arif Palembang kembali tidak hadir pada persidangan pekan ini, pihaknya akan kembali melayangkan surat panggilan yang ketiga.

"Kalau tidak datang juga, kami minta penetapan dari majelis hakim untuk jemput paksa," jelasnya.

Untuk diketahui, dalam persidangan sebelumnya, mantan Kepala Dinas (Kadis) Pendidikan Kota Dumai, Sya'ari, atas perintah Zulkifli AS, meminta bantuan kepada Arif Palembang untuk menyiapkan uang sebanyak Rp150 juta. Uang itu untuk diserahkan ke Pejabat Kementerian Keuangan (Kemenkeu), dalam hal pengurusan uang sisa bayar di Dana Alokasi Khusus (DAK) tahun anggaran (TA) 2016 sebanyak Rp22 miliar lebih.

Sebagai imbalannya, Arif Palembang mendapatkan 3 kegiatan atau proyek pengadaan di Dinas Pendidikan Kota Dumai senilai Rp7,5 miliar.

Zulkifli AS didakwa JPU pada 2016 hingga 2018 melakukan suap kepada Yaya Purnomo dan Rifa Surya. Uang yang diberikan  sebesar Rp100 juta,  Rp250 juta, Rp200 juta dan SGD35.000.

Yaya Purnomo saat itu adalah Kepala Seksi (Kasi) Pengembangan Pendanaan Kawasan Perumahan dan Pemukiman pada Direktorat Evaluasi Pengelolaan dan Informasi Keuangan Daerah pada Direktorat Jenderal (Ditjen) Perimbangan Kemenkeu Republik Indonesia.

Sementara Rifa Surya adalah Kasi Perencanaan Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik II, Subdirektorat DAK Fisik II dan Kasi Perencanaan DAK Non fisik pada Ditjen Perimbangan Kemenkeu Republik Indonesia.

Selain suap, JPU juga mendakwa Zulkifli AS menerima gratifikasi sebesar Rp3.940.203.152. Uang tersebut, diketahui berhubungan dengan jabatannya dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya sebagai Walikota Dumai saat itu.

Dalam dugaan rasuah ini, JPU Lembaga Antirasuah menjerat Zulkifli AS dalam Pasal 5 ayat (1) huruf b Jo Pasal 13 Undang-undang (UU)  RI No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana korupsi Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP. Hal ini terkait dengan dakwaan memberi suap.

Sedangkan dalam perkara dugaan gratifikasi, Zulkifli AS disangkakan  Pasal 12B Jo Pasal 11 Undang-undang (UU) RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU  RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 65 ayat (1) KUHP. =MX7



Baca Juga