Sosialisai Integrasi NIK Jadi NPWP Jangkau Mahasiswa UIN Suska Riau

  • Sabtu, 31 Desember 2022 - 15:12 WIB


Catatan Akhir Tahun Sri Anita J.S.
(Penyuluh Pajak Ahli Muda KPP Madya Pekanbaru)

PEKANBARU - Inovasi administrasi perpajakan terus bergulir. Perlahan dan pasti, Nomor Induk Kependudukan (NIK) akan terintegrasi menjadi Nomor Pokok Wajin Pajak (NPWP). Peraturannya tertuang dalam Undang-undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan dan PMK Nomor 112/PMK.03/2022 tentang NPWP Bagi WP Orang Pribadi, WP Badan, dan WP Instansi Pemerintah. 


Sosialisasi integrasi NIK dan NPWP ini kembali disosialisasikan dalam Workshop Perpajakan Pengisian SPT Tahunan Wajib Pajak di Gedung Teater A Fakultas Ekonomi dan Ilmu Sosial Universitas Islam Negeri (UIN) Sultan Syarif Kasim (Suska) Riau, Kamis, 17 November 2022. 


Sosialisasi yang dihadiri Kaprodi D3 Akuntansi, Dr. Hj. Hariza Hazim, S.E., MM, Sekretaris Prodi D3 Akuntansi, Febri Rahmi, S.E., M.Sc., Ak., Ketua Tax Center, Sahwitri Triandani, S.E., S.E., M.Si, diikuti 55 mahasiswa Prodi D3 Akuntansi dan D3 Perpajakan Fakultas SeUIN Suska.

Kegiatan workshop ini dilaksanakan atas kerja sama Himpunan Mahasiswa Program Studi (HMPS) D3 Akuntansi dan Tax Center UIN Suska Riau dengan KPP Madya Pekanbaru, Kamis, 17 November 2022 di Gedung Teater A Fakultas Ekonomi dan Ilmu Sosial. 

Semangat meningkatkan literasi perpajakan di lingkungan UIN Suska Riau menjadi motivasi bagi HMPS D3 Akuntansi dan Tax Center UIN Suska Riau mengadakan Workshop Perpajakan ini. 


Semangat ini disambut dengan baik oleh KPP Madya Pekanbaru, dengan mengirimkan penyuluhnya sebagai narasumber yaitu Sri Anita dan Azwar Hidayat.

Sosialisasi NIK menjadi NPWP di lingkungan akademik sangat penting karena wajib pajak potensial di masa yang akan datang adalah generasi muda yang sekarang sedang menempuh pendidikan di jenjang perguruan tinggi. 

Setiap mahasiswa sudah memiliki NIK, artinya setiap mahasiswa sewajarnya sudah akan memiliki NPWP di Tahun 2024. 

Sri Anita sebagai narasumber dari KPP Madya Pekanbaru memaparkan bahwa integrasi NIK menjadi NPWP dilatarbelakangi oleh keluhan dari masyarakat, yaitu bahwa penggunaan NIK, NPWP, dan berbagai kartu lainnya oleh masyarakat dalam melakukan registrasi untuk keperluan administrasi, sehingga masyarakat menyarankan agar semua kartu dijadikan satu.

Keluhan dan saran dari masyarakat ini ditampung dan difasilitasi oleh pemerintah hingga akhirnya lahir satu terobosan baru yang menjadikan NIK sebagai NPWP. Dalam pasal 2 ayat (1a) Undang-undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan dan PMK Nomor 112/PMK.03/2022 tentang NPWP Bagi WP Orang Pribadi, WP Badan, dan WP Instansi Pemerintah, secara resmi dimulai integrasi NIK sebagai NPWP.

Diresmikan pada 19 Juli 2022 , proses transisi akan berlangsung secara bertahap hingga akhir 2023 dan akan diimplementasikan secara penuh pada 1 Januari 2024. Penggunaan NIK sebagai NPWP merupakan inovasi yang memiliki banyak manfaat baik bagi masyarakat, bagi DJP dan penerimaan negara secara umum, maupun potensinya bagi DJKN dimasa mendatang. 

Saat ini masyarakat memiliki banyak sekali nomor identitas, Ditjen Dukcapil Kemendagri memiliki Nomor Induk Kependudukan, DJP Kemenkeu memiliki NPWP, Ditjen Imigrasi Kemenkumham memiliki Nomor Paspor, Nomor SIM, nomor anggota BPJS, nomor rekening bank, nomor telepon, dan lain-lain. Jumlahnya bisa mencapai 40 nomor identitas.

Mengingat banyaknya nomor identitas yang harus dimiliki masyarakat dalam berbagai keperluan administrasi, Integrasi NIK dan NPWP merupakan langkah awal yang baik, sehingga ke depan masyarakat tidak perlu membawa Kartu NPWP dan cukup membawa KTP saja. Hal tersebut diharapkan dapat ditiru oleh instansi-instansi lain untuk melakukan integrasi sehingga tercipta single identification Number (SIN), tentu dengan diimplemntasikannya UU Perlindungan Data Pribadi sehingga masyarakat merasa aman.

Antusiasme mahasiswa dalam kegiatan ini dapat dilihat dari aktifnya mahasiswa mengajukan pertanyaan maupun memberikan respon atas pertanyaan dari narasumber. (***)



Baca Juga