Ribuan Hektare Kebun dan Aset Barang Duta Palma yang Disita Dicek Kajari Inhu
- Jumat, 27 September 2024 - 09:21 WIB
- Reporter : Surya Abdi
- Redaktur : Yendra

KLIKMX.COM, INHU - Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Indragiri Hulu (Inhu) Winro Tumpal Halomoan Haro Munthe, SH., MH memimpin pelaksanaan pengecekan, pemantauan dan pengamanan terhadap seluruh barang sitaan yang telah disita oleh penyidik Jampidsus Kejaksaan Agung dalam perkara Tindak Pidana Korupsi dan Korporasi PT Duta Palma, mulai dari Selasa (24/9/2024) hingga Kamis (26/9/2024).
“Hal ini dilakukan untuk memastikan bahwa barang yang telah disita dalam kondisi baik, tidak berubah bentuk, tidak hilang, tidak beralih atau disalahgunakan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab,” ungkap Kajari.
Salah satu barang sitaan yang dilakukan pengecekan adalah berupa 20 unit kapal yang saat ini berada dan dititip kepada PT. Delimuda Nusantara di Sungai Indragiri, Desa Bayas Jaya, Kecamatan Kempas, Kabupaten Indragiri Hilir, Riau.
Setelah dilakukan pengecekan diketahui bahwa 20 unit kapal tersebut masih dalam keadaan sebagaimana mestinya.
Tak berhenti disitu, Kajari yang didampingi oleh Kasi Pidsus Leonard Sarimonang Simalango, S.H, Kasi Intelijen Muhammad Ulinnuha, SH, Kasi Datun Samuel Pangaribuan, SH dan kasi BB M Ali Nurhidayatullah, SH dan tim serta unsur aparat terkait dari pemerintah desa, babinsa dan bhabinkamtimbas setempat juga melakukan pengecekan dan pengawasan terhadap 9 barang Sitaan berupa tanah kebun beserta bangunan di atasnya yang tersebar diberbagai tempat, yaitu berupa :
1). Perkebunan kelapa sawit beserta bangunan-bangunan di dalam perkebunan yang dikuasai oleh PT Palma Satu dengan luas lebih kurang 14.144 hektare yang berada di Desa Paya Rumbai Kecamatan Seberida dan Desa Penyaguan, Kecamatan Batang Gansal, Kabupaten Inhu.
2). Pabrik Kelapa Sawit beserta bangunan-bangunan lainnya yang yang dikuasai oleh PT Kencama Amal Tani yang berada di Kecamatan Seberida, Kabupaten Inhu.
3). Satu bidang tanah perkebunan kelapa sawit beserta bangunan-bangunan di atasnya yang dikuasai oleh PT Kencana Amal Tani seluas 5.381 hektare berdasarkan Sertifikat Hak Guna Usaha (HGU) Nomor 02 tanggal 21 Januari 1997 di Desa Kelesa dan Desa Ringin, Kecamatan Seberida, Kabupaten Inhu.
4). Satu bidang tanah perkebunan kelapa sawit beserta bangunan-bangunan di atasnya yang dikuasai oleh PT Kencana Amal Tanj seluas 3.792 Ha berdasarkan Sertifikat Hak Guna Usaha (HGU) Nomor 03 tanggal 06 November 2003 di Desa Paya Rumbai, Kecamatan Seberida, Kabupaten Inhu.
5). Satu perkebunan kelapa sawit beserta bangunan-bangunan di dalam perkebunan yang dikuasai oleh PT Seberida Subur dengan luas 6.132 Ha yang berada Desa Penyaguan dan Desa Danau Rambai, Kecamatan Batang Gansal, Kabupaten Inhu.
6). Satu perkebunan kelapa sawit beserta bangunan-bangunan di dalam perkebunan yang dikuasai oleh PT Panca Agro Lestari Anca Agro Lestari dengan luas 3.000 Ha yang berada Desa Penyaguan dan Desa Danau Rambai, Kecamatan Batang Gansal, Kabupaten Inhu.
7). Satu bidang tanah perkebunan kelapa sawit beserta bangunan-bangunan di atasnya yang dikuasai oleh PT Banyu Bening Utama seluas 6.417,90 Ha berdasarkan sertifikat hak guna Usaha Nomor 01 tanggal 10 Desember 2007 di Desa Paya Rumbai, Kecamatan Seberida, Kabupaten Inhu.
8). Satu perkebunan kelapa sawit beserta bangunan-bangunan di dalam perkebunan yang dikuasai oleh PT Banyu Bening Utama dengan luas 1.551 Ha yang berada di Desa Kuala Mulia Kecamatan Kuala Cenaku, Kabupaten Inhu.
9). Satu pabrik kelapa sawit beserta bangunan-bangunan lainnya yang dikuasai oleh PT Banyu Bening Utama yang berada di Desa Kuala Mulia, Kecamatan Kuala Cenaku, Kabupaten Inhu.
Sebagaimana diketahui, untuk merespon, mengantisipasi dan mencegah terjadinya konflik sosial pasca penyitaan barang bukti dalam perkara Tindak Pidana Korupsi dan Korporasi PT. Duta Palma, maka Kajari Inhu akan membentuk Satuan Tim Terpadu yang terdiri dari berbagai unsur perangkat daerah untuk turut aktif bersama-sama mendukung penaganan perkara dan menciptakan kondisi yang aman dan damai.
“Diharapkan kepada seluruh masyarakat untuk selalu mematuhi dan mentaati proses hukum yang ada, dan tidak melakukan tindakan atau aksi-aksi yang berlebihan yang melanggar peraturan perundang-undangan yang berlaku dalam suatu proses penegakan hukum,” tegas Kajari.(***)