BINA SEKOLAH USIA MENIKAH

Menyiapkan Generasi Muda Menuju Keluarga Sakinah

  • Minggu, 20 September 2026 - 07:45 WIB

Oleh: Tengku Iskandar MPd
Duta Literasi Pena Da’i Nusantara Provinsi Sumatera Barat (Padang, Indonesia) asal Selat Panjang, Kabupaten Meranti-Riau.


Pendahuluan

Honda Juni 4

Pernikahan bukan sekadar peristiwa sosial ketika seorang laki-laki dan perempuan mengucapkan akad. Pernikahan adalah mitsaqan ghalizhan, sebuah perjanjian yang kuat dan mengandung tanggung jawab besar di hadapan Allah SWT. 


Karena itu, generasi muda tidak cukup hanya diberi pengetahuan tentang bagaimana melangsungkan pernikahan, tetapi juga perlu dipersiapkan bagaimana menjalani kehidupan setelah pernikahan.

Di sinilah gagasan “Bina Sekolah Usia Menikah” menjadi penting. Sekolah dalam pengertian ini tidak harus berupa lembaga pendidikan formal tersendiri, melainkan sebuah program pembinaan bagi remaja usia sekolah dan pemuda yang mulai memasuki fase persiapan kehidupan berkeluarga.

Tujuannya bukan mendorong anak-anak untuk segera menikah. Sebaliknya, pembinaan ini diarahkan agar mereka memahami bahwa pernikahan membutuhkan kesiapan agama, akhlak, psikologis, kesehatan, pendidikan, ekonomi, sosial, serta kemampuan menjalankan hak dan kewajiban sebagai suami atau istri.


Data sosial menunjukkan bahwa persoalan perkawinan usia anak masih membutuhkan perhatian. BPS mencatat bahwa pada 2025 proporsi perempuan usia 20–24 tahun yang pernah kawin atau hidup bersama sebelum usia 18 tahun di Indonesia sebesar 4,56 persen. 

Di Sumatera Barat angkanya 3,08 persen. Angka tersebut memang tidak menggambarkan seluruh persoalan kesiapan menikah, tetapi menunjukkan bahwa edukasi dan pendampingan remaja tetap relevan.¹

Lebih jauh, Kementerian Agama memasukkan bimbingan perkawinan bagi remaja usia sekolah (BRUS) sebagai bagian dari pembinaan generasi muda. Dalam dokumen perencanaan Kemenag, BRUS diarahkan untuk membekali remaja dengan pengetahuan dan keterampilan menghadapi tantangan, termasuk pencegahan perkawinan anak, seks pranikah, penyalahgunaan narkotika, dan kenakalan remaja.²

Pernikahan sebagai Amanah

Al-Qur’an menggambarkan kehidupan perkawinan sebagai salah satu tanda kebesaran Allah SWT. Allah berfirman:

«?????? ????????????? ???? ?????? ????? ????? ??????????? ?????????? ?????????????? ????????? ???????? ????????? ?????????? ?????????? ? ????? ??? ??????? ???????????? ?????????? ??????????????»

“Dan di antara tanda-tanda kekuasaan-Nya ialah Dia menciptakan untukmu pasangan-pasangan dari jenismu sendiri agar kamu cenderung dan merasa tenteram kepadanya, dan Dia menjadikan di antaramu rasa kasih dan sayang. Sesungguhnya pada yang demikian itu terdapat tanda-tanda bagi kaum yang berpikir.” (QS. al-Rum [30]: 21).³

Ayat tersebut menunjukkan bahwa tujuan perkawinan bukan sekadar pemenuhan kebutuhan biologis. Ada sakinah, mawaddah, dan rahmah. Ketiganya membutuhkan proses pembelajaran.

Menurut Ibn Kathir, ayat ini menjelaskan nikmat Allah berupa pasangan yang menjadi sumber ketenteraman, sekaligus munculnya hubungan kasih sayang di antara suami dan istri.? Dengan demikian, keluarga sakinah tidak lahir secara otomatis setelah akad. Ia dibangun melalui iman, ilmu, komunikasi, kesabaran, tanggung jawab, dan keteladanan.

Al-Qur’an juga menyebut perkawinan sebagai perjanjian yang kuat:

«?????????? ?????? ?????????? ????????»

“Dan mereka telah mengambil dari kamu perjanjian yang kuat.” (QS. al-Nisa’ [4]: 21).?

Istilah mitsaqan ghalizhan memberikan pesan bahwa pernikahan bukan permainan. Ada hak pasangan yang harus dijaga, ada anak yang kelak harus dididik, ada keluarga besar yang perlu dihormati, dan ada pertanggungjawaban kepada Allah SWT.

Karena itu, pendidikan menuju pernikahan harus dimulai sebelum akad.

Mengapa Perlu Sekolah Usia Menikah?

Remaja hidup dalam lingkungan yang berubah sangat cepat. Media sosial memberikan akses terhadap berbagai informasi, termasuk informasi mengenai relasi laki-laki dan perempuan. Tidak semua informasi tersebut benar, sehat, atau sesuai dengan nilai agama.

Remaja membutuhkan ruang dialog yang aman dan ilmiah. Mereka perlu mengetahui perbedaan antara cinta, ketertarikan, tanggung jawab, dan komitmen. Mereka juga harus memahami bahwa membangun rumah tangga membutuhkan kemampuan mengendalikan emosi.

Sekolah usia menikah dapat menjadi ruang pembinaan tersebut.

Materinya dapat disusun secara bertahap sesuai usia. Untuk siswa SMP, misalnya, pembinaan dapat menitikberatkan pada akhlak, menjaga kehormatan diri, pergaulan sehat, cita-cita pendidikan, dan tanggung jawab. Untuk siswa SMA atau sederajat, materi dapat diperluas kepada konsep pernikahan, kesiapan mental, komunikasi, kesehatan reproduksi, ekonomi keluarga, dan pengasuhan anak.

Bagi calon pengantin, pembinaannya tentu lebih spesifik, termasuk fiqih munakahat, hak dan kewajiban suami-istri, kesehatan keluarga, manajemen konflik, dan perencanaan ekonomi.

Dengan model seperti ini, pembinaan tidak bersifat menggurui. Remaja diajak berdiskusi, memahami realitas, dan menyusun rencana kehidupan secara bertanggung jawab.

Islam Mengajarkan Kesiapan

Rasulullah SAW memberikan pesan yang sangat penting kepada para pemuda:

«??? ???????? ??????????? ???? ?????????? ???????? ?????????? ???????????????? ????????? ??????? ??????????? ?????????? ??????????? ?????? ???? ?????????? ?????????? ???????????»

“Wahai para pemuda, barang siapa di antara kalian telah mampu, hendaklah ia menikah, karena itu lebih menundukkan pandangan dan lebih menjaga kehormatan. Barang siapa belum mampu, hendaklah ia berpuasa.” (HR. al-Bukhari).?

Hadis ini menarik karena Nabi SAW menggunakan konsep kemampuan (al-ba'ah). Para ulama menjelaskan bahwa kemampuan dalam konteks ini berkaitan dengan kemampuan menjalankan konsekuensi pernikahan, bukan semata-mata usia biologis.

Imam al-Nawawi ketika menjelaskan hadis tersebut menerangkan bahwa hadis itu merupakan anjuran bagi orang yang telah memiliki kemampuan untuk menikah, sementara orang yang belum mampu dianjurkan mengendalikan diri.?

Pesan tersebut sangat relevan bagi pendidikan remaja: menikah bukan hanya persoalan ingin, tetapi juga persoalan mampu dan bertanggung jawab.

Kesiapan Agama dan Akhlak

Keluarga sakinah harus dibangun di atas tauhid. Suami dan istri harus memahami bahwa rumah tangga adalah bagian dari ibadah.

Allah berfirman:

«????????????? ????????? ?????????? ?????? ??????????? ????????????? ??????»

“Wahai orang-orang yang beriman, jagalah dirimu dan keluargamu dari api neraka.” (QS. al-Tahrim [66]: 6).?

Ayat ini memberikan tanggung jawab pendidikan kepada keluarga. Orang tua bukan hanya menyediakan makanan dan tempat tinggal, tetapi juga membangun iman, akhlak, dan karakter anak.

Ibn Kathir menjelaskan ayat ini sebagai perintah agar seorang mukmin menjaga dirinya dan keluarganya dengan ketaatan kepada Allah serta meninggalkan kemaksiatan.?

Maka, sekolah usia menikah perlu mengajarkan bahwa calon suami atau calon istri harus memiliki kemampuan menjadi pendidik pertama bagi anak-anaknya.

Kesiapan Psikologis

Salah satu persoalan rumah tangga adalah ketidakmampuan mengelola emosi. Pertengkaran kecil dapat menjadi konflik besar ketika pasangan tidak memiliki kemampuan komunikasi.

Karena itu, remaja perlu belajar bahwa kehidupan rumah tangga tidak selalu berjalan sesuai keinginan. Ada perbedaan karakter, kebiasaan, latar belakang keluarga, dan cara berpikir.

Kemampuan mengatakan “maaf”, mendengarkan pasangan, mengendalikan amarah, dan mencari solusi bersama merupakan bagian dari kedewasaan.

Rasulullah SAW bersabda:

«?????? ?????????? ?????????????? ???????? ?????????? ??????? ???????? ???????? ?????? ?????????»

“Orang yang kuat bukanlah yang menang dalam bergulat, tetapi orang yang mampu mengendalikan dirinya ketika marah.” (HR. al-Bukhari dan Muslim).¹?

Hadis ini dapat menjadi materi penting dalam pendidikan pra-nikah. Rumah tangga membutuhkan kekuatan karakter, bukan sekadar kekuatan fisik.

Kesiapan Ekonomi

Pernikahan juga membutuhkan perencanaan ekonomi. Islam tidak mengajarkan kehidupan rumah tangga tanpa tanggung jawab finansial.

Allah SWT berfirman:

«??????? ???????????? ????? ??????????? ??????????????? ??????????????»

“Dan kewajiban ayah menanggung nafkah dan pakaian mereka dengan cara yang patut.” (QS. al-Baqarah [2]: 233).¹¹

Ayat ini menunjukkan adanya kewajiban nafkah dalam keluarga. Karena itu, calon pasangan perlu belajar mengelola pendapatan, membedakan kebutuhan dan keinginan, menabung, menghindari utang konsumtif, dan menyusun prioritas keluarga.

Anak muda tidak perlu menunggu menjadi kaya untuk memahami ekonomi keluarga. Yang lebih penting adalah memiliki sikap bertanggung jawab, bekerja secara halal, hidup sederhana, dan memiliki perencanaan.

Pendidikan Tidak Boleh Terhenti

Salah satu pesan penting dari kebijakan perkawinan Indonesia adalah perlindungan terhadap pendidikan dan tumbuh kembang anak. UU Nomor 16 Tahun 2019 menetapkan batas minimal usia perkawinan laki-laki dan perempuan pada 19 tahun. Pertimbangannya antara lain berkaitan dengan kematangan jiwa dan raga, kesehatan, kualitas keturunan, perlindungan hak anak, serta akses pendidikan.¹²

Artinya, pembinaan usia menikah harus berjalan seiring dengan penguatan pendidikan.

Anak muda harus memiliki kesempatan menyelesaikan pendidikan dan mengembangkan keterampilan. Pernikahan seharusnya tidak menjadi alasan untuk berhenti belajar.

Bahkan setelah menikah, proses pendidikan tetap berjalan. Suami belajar menjadi suami yang baik. Istri belajar menjadi istri dan ibu yang baik. Keduanya belajar mendidik anak.

Kesiapan Menjadi Orang Tua

Pernikahan bukan hanya hubungan dua manusia. Pernikahan dapat melahirkan generasi berikutnya.

Karena itu, calon pasangan perlu diberikan pemahaman dasar tentang pengasuhan. Anak bukan sekadar “pelengkap kebahagiaan”, melainkan amanah Allah.

Rasulullah SAW bersabda:

«????????? ????? ??????????? ????????? ???? ???????????»

“Setiap kalian adalah pemimpin dan setiap kalian akan dimintai pertanggungjawaban atas yang dipimpinnya.” (HR. al-Bukhari dan Muslim).¹³

Hadis ini sangat relevan dengan keluarga. Ayah memiliki tanggung jawab kepemimpinan, ibu memiliki tanggung jawab pengasuhan, dan keduanya bertanggung jawab terhadap pendidikan anak sesuai kapasitas dan perannya.

Sekolah Usia Menikah sebagai Gerakan Bersama

Program bina sekolah usia menikah tidak mungkin diserahkan kepada satu lembaga saja. Sekolah, Kementerian Agama, KUA, orang tua, penyuluh agama, puskesmas, tokoh masyarakat, organisasi kepemudaan, dan lembaga keagamaan dapat bersinergi.

Sekolah dapat menyediakan ruang pembinaan. KUA dapat memberikan perspektif hukum dan keluarga. Penyuluh agama memberikan pendidikan keislaman. Tenaga kesehatan memberikan informasi kesehatan yang tepat. Psikolog atau konselor dapat membantu aspek psikologis. Orang tua menjadi pendamping utama.

Program ini dapat dilaksanakan melalui seminar, kelas bulanan, diskusi kelompok, konseling remaja, mentoring keagamaan, simulasi komunikasi keluarga, pelatihan pengelolaan keuangan, dan pembelajaran pengasuhan anak.

Kurikulum sederhananya dapat mencakup tujuh kompetensi:

1. Iman dan akhlak.
2. Fiqih pernikahan.
3. Kesehatan dan perlindungan diri.
4. Kematangan psikologis.
5. Komunikasi dan penyelesaian konflik.
6. Kemandirian ekonomi.
7. Pengasuhan dan pendidikan anak.

Dengan demikian, “sekolah usia menikah” bukan sekolah untuk mempercepat pernikahan, melainkan sekolah untuk memperkuat kesiapan hidup.

Dari Budaya Menikah Cepat Menuju Budaya Menikah Siap

Masyarakat perlu membangun cara pandang yang lebih matang. Ukuran keberhasilan seorang anak muda bukan semata-mata seberapa cepat ia menikah.

Ada anak muda yang perlu melanjutkan pendidikan. Ada yang perlu membangun keterampilan kerja. Ada yang membutuhkan pembinaan karakter. Ada pula yang sudah siap menikah tetapi belum memiliki kemampuan ekonomi yang memadai.

Karena itu, masyarakat perlu menghindari tekanan sosial yang membuat seseorang menikah hanya karena takut disebut terlambat.

Sebaliknya, jangan pula menjadikan pernikahan sebagai sesuatu yang harus ditakuti. Islam memandang pernikahan sebagai jalan ibadah dan pembentukan keluarga.

Yang diperlukan adalah keseimbangan: tidak tergesa-gesa, tetapi juga tidak meremehkan pernikahan.

Bagi remaja yang belum siap, pembinaan harus mengajarkan pengendalian diri dan peningkatan kapasitas. Bagi mereka yang telah siap, pembinaan membantu agar pernikahan dilakukan secara matang dan bertanggung jawab.

Penutup

“Bina Sekolah Usia Menikah” merupakan gagasan pendidikan yang relevan bagi generasi muda. Persoalan pernikahan tidak selesai hanya dengan memberikan informasi tentang akad dan hukum. Generasi muda harus disiapkan untuk menghadapi kehidupan nyata setelah akad.

Data BPS menunjukkan bahwa perkawinan sebelum usia 18 tahun masih menjadi persoalan sosial yang perlu diperhatikan. Pada saat yang sama, Kementerian Agama telah menempatkan bimbingan remaja usia sekolah sebagai salah satu instrumen pembinaan ketahanan keluarga.¹?

Karena itu, pendidikan menuju pernikahan perlu diperkuat sejak bangku sekolah.

Kita ingin melahirkan generasi yang bukan hanya siap menikah, tetapi juga siap menjadi pasangan, siap menjadi orang tua, siap mendidik anak, siap mengelola ekonomi, siap menghadapi konflik, dan siap mempertanggungjawabkan amanah keluarga di hadapan Allah SWT.

Pernikahan yang kokoh tidak dimulai pada hari akad. Ia dimulai jauh sebelumnya—ketika seorang anak muda belajar mengenal dirinya, mengenal tanggung jawab, memperkuat iman, menghormati orang lain, dan mempersiapkan masa depannya.

Karena itu, membina remaja menuju usia menikah pada hakikatnya adalah mempersiapkan masa depan keluarga dan masa depan bangsa.

 

Catatan Kaki — Chicago Notes

1. Badan Pusat Statistik, “Proporsi Perempuan Umur 20–24 Tahun yang Berstatus Kawin atau Berstatus Hidup Bersama Sebelum Umur 18 Tahun Menurut Provinsi,” data 2025, diperbarui 28 Agustus 2026. BPS mencatat angka Indonesia 4,56 persen dan Sumatera Barat 3,08 persen.

2. Kementerian Agama Republik Indonesia, Rencana Strategis Kementerian Agama 2025–2029, indikator “Persentase remaja usia sekolah yang memperoleh bimbingan pra nikah.” Dokumen tersebut menjelaskan BRUS sebagai bimbingan untuk membekali remaja menghadapi tantangan dan mengambil keputusan yang tepat.

3. Al-Qur’an, QS. al-Rum [30]: 21. Ayat tersebut menjelaskan pasangan sebagai sumber ketenteraman serta adanya mawaddah dan rahmah.

4. Isma‘il ibn Kathir, Tafsir al-Qur’an al-‘Azim, tafsir QS. al-Rum [30]: 21.

5. Al-Qur’an, QS. al-Nisa’ [4]: 21. Ayat ini menyebut perkawinan sebagai mitsaqan ghalizhan, perjanjian yang kuat.

6. Muhammad ibn Isma‘il al-Bukhari, Sahih al-Bukhari, Kitab al-Nikah, hadis no. 5066. Nabi SAW mengaitkan anjuran menikah dengan kemampuan dan menganjurkan puasa bagi yang belum mampu.

7. Yahya ibn Sharaf al-Nawawi, al-Minhaj Sharh Sahih Muslim ibn al-Hajjaj, Kitab al-Nikah, pembahasan hadis tentang anjuran menikah bagi orang yang mampu.

8. Al-Qur’an, QS. al-Tahrim [66]: 6.

9. Isma‘il ibn Kathir, Tafsir al-Qur’an al-‘Azim, tafsir QS. al-Tahrim [66]: 6.

10. Al-Bukhari, Sahih al-Bukhari, Kitab al-Adab; Muslim ibn al-Hajjaj, Sahih Muslim, Kitab al-Birr wa al-Silah, hadis tentang pengendalian diri ketika marah.

11. Al-Qur’an, QS. al-Baqarah [2]: 233.

12. Republik Indonesia, Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan. UU tersebut menyamakan batas minimal usia perkawinan laki-laki dan perempuan menjadi 19 tahun dan memuat pertimbangan mengenai kematangan jiwa-raga, kesehatan, keturunan, perlindungan anak, serta pendidikan.

13. Al-Bukhari, Sahih al-Bukhari, Kitab al-Ahkam; Muslim, Sahih Muslim, Kitab al-Imarah, hadis tentang setiap orang sebagai pemimpin dan pertanggungjawaban atas yang dipimpinnya.

14. Badan Pusat Statistik, data indikator perkawinan usia anak; Kementerian Agama Republik Indonesia, Rencana Strategis Kementerian Agama 2025–2029.

Daftar Pustaka

Al-Bukhari, Muhammad ibn Isma‘il. Sahih al-Bukhari. Beirut: Dar Ibn Kathir.

Al-Nawawi, Yahya ibn Sharaf. Al-Minhaj Sharh Sahih Muslim ibn al-Hajjaj. Beirut: Dar Ihya’ al-Turath al-‘Arabi.

Badan Pusat Statistik. “Proporsi Perempuan Umur 20–24 Tahun yang Berstatus Kawin atau Berstatus Hidup Bersama Sebelum Umur 18 Tahun Menurut Provinsi.” Jakarta: BPS, data 2025.

Ibn Kathir, Isma‘il ibn Umar. Tafsir al-Qur’an al-‘Azim. Riyadh: Dar Tayyibah.

Kementerian Agama Republik Indonesia. Rencana Strategis Kementerian Agama Republik Indonesia 2025–2029. Jakarta: Kementerian Agama RI, 2025.

Muslim ibn al-Hajjaj. Sahih Muslim. Beirut: Dar Ihya’ al-Turath al-‘Arabi.

Republik Indonesia. Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan. Jakarta: Pemerintah Republik Indonesia. ***



Baca Juga

--ads--