Wajib Pajak CV JY Merasa Dibohongi Kanwil DJP Riau
- Senin, 23 Juni 2025 - 17:15 WIB
- Reporter : Hendra Nainggolan
- Redaktur : Raja Mirza

KLIKMX.COM, PEKANBARU - CV Juli Jaya (JY), melalui kuasa hukumnya kecewa dengan pelayanan Kanwil DJP Riau. Mereka mengaku dibohongi tentang keputusan pembatalan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) hingga merasa dirugikan.
‘’Kanwil DJP Riau hanya ingin memberikan salinan keputusan pembatalan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB). Tidak mau memberikan keputusan. Kanwil DJP Riau dinilai mencoba membohongi wajib pajak, hanya memberikan salinan keputusan. Akhirnya kami tolak,” ujar Cuaca Teger, kuasa hukum CV JY.
Dikatakan Cuaca Teger, awalnya pada 13 Desember 2024, wajib pajak CV JY mengajukan pembatalan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar PPh (SKPKB) dengan menghitung utang pajak seharusnya lebih bayar Rp220 miliar. Ternyata sampai melewati batas waktu enam bulan, yaitu tanggal 12 Juni 2025, Kanwil DJP Riau tidak menyampaikan kepada pihak yang benar keputusan atas permohonan pembatalan SKP tersebut.
Permohonan dianggap dikabulkan sesuai perintah Pasal 36 ayat (1d) UU KUP. Sehingga apa yang dimohonkan harus dipenuhi.
‘’Memang berdasarkan tracking pos, diketahui pada tanggal 08 Mei 2025 terlihat Kanwil DJP Riau sudah mengirimkan keputusan pembatalan kepada wajib pajak. Namun keputusan tersebut kembali ke Kanwil DJP Riau pada tanggal 20 Mei 2025. Sejak tanggal 20 Mei 2025, keputusan tersebut tidak diusahakan lagi oleh Kanwil untuk disampaikan kepada wajib pajak. Batas waktu keputusan harus diterima wajib pajak adalah tanggal 12 Juni 2025,’’ katanya.
Pada Jumat tanggal 20 Juni 2025, wajib pajak beserta kuasa hukum mendatangi Kakanwil DJP Riau. Namun, Kakanwil mengutus stafnya untuk menemui pihaknya di lobi gedung Kanwil Riau.
‘’Staf Kanwil mengatakan, keputusan pembatalan sudah dikirimkan, oleh karena itu hanya salinan saja yang bisa kami berikan kepada wajib pajak. Lalu kami jawab kepada staf Kanwil, UU KUP hanya mengenal keputusan dan tidak mengenal istilah salinan. Jangan bohongi wajib pajak dengan memberikan salinan keputusan,’’ katanya.
‘’Kami merujuk kepada putusan Mahkamah Agung Nomor: 417/B/PK/Pjk/2022 menyatakan “bahwa penggunaan kata “disampaikan” dan “penyampaian harus dimaknai bahwa surat yang disampaikan diterima oleh yang berhak. Bahwa sekalipun Kanwil DJP Riau sudah mengirimkan keputusan, tetapi karena belum diterima secara benar oleh wajib pajak, maka keputusan pembatalan dianggap belum diterbitkan,’’ sambungnya.
Secara fisik keputusan pembatalan tersebut telah diterima kembali pada tanggal 20 Mei 2025 dan dipegang Kanwil sampai melewati batas waktu 12 Juni 2025. UU KUP juga menghendaki kirim lewat pos adalah kirim dengan syarat harus sampai, bukan bisa sampai dan bisa tidak sampai.
‘’Karena Dirjen Pajak harus bertanggung jawab menerbitkan keputusan atas permohonan pembatalan dan diterima oleh wajib pajak pada tanggal 12 Juni 2025. Staf Kanwil tetap hanya mau memberikan salinan keputusan dan tidak mau memberikan keputusan,” ujar Teger yang sering mewakili wajib pajak mengajukan uji materi perundang-undangan perpajakan ke Mahkamah Konstitusi ini.
‘’Kanwil DJP Riau harus segera kembalikan uang sebesar Rp 220 miliar kepada wajib pajak sesuai perintah Pasal 36 ayat (1d) UU KUP, sebab jika terlambat, Ditjen Pajak akan dikenakan bunga 2 persen per bulan. Kami harapkan Kanwil DJP Riau menghormati hak-hak wajib pajak. Jangan melawan hukum, tetapi patuhilah perintah undang-undang,” harap Cuaca Teger.
Terkait hal ini, Kanwil DPJ Riau belum bisa dikonfirmasi. Saat dihubungi via telepon seluler, Senin (23/6/2025) siang, Teddy selaku Humas Kanwil DJP Riau belum menjawab. Begitu juga dengan pesan WhatsApp, tak kunjung dibalas hingga berita ini diterbitkan. ***