- Beranda
- Hukum & Kriminal
- Kecanduan Narkoba, Pria Ini Nekat Curi Gerobak Milik Pensiunan PNS
Kecanduan Narkoba, Pria Ini Nekat Curi Gerobak Milik Pensiunan PNS
- Rabu, 11 Juni 2025 - 20:07 WIB
- Reporter : Ridho Fernandes
- Redaktur : Raja Mirza

KLIKMX.COM, PEKANBARU -- Seorang pria, Ferdi alias Otong (24) nyaris babak belur dihajar masa lantaran kedapatan mencuri di sebuah rumah di Jalan Kenanga, Gang Flamboyan, Kelurahan Padang Bulan, Kecamatan Senapelan, Senin (9/6/2025) malam.
Beruntung pelaku berhasil diamankan anggota opsnal Unit Reskrim Polsek Senapelan dari amukan masa yang sudah geram dengan ulah pelaku.
Pelaku diamankan usai tertangkap tangan oleh warga saat mencoba mencuri sebuah gerobak angkong milik korban di lokasi tersebut.
Kapolsek Senapelan AKP Akira Ceria menjelaskan, aksi pencurian tersebut bermula saat korban bernama Edison Naibaho seorang pensiunan PNS, tengah berada di rumah bersama keluarga.
Istrinya secara tiba-tiba berlari ke arah belakang rumah setelah melihat sesuatu yang mencurigakan. Saat diselidiki ternyata ada seseorang yang kabur, korban bersama istrinya kemudian melihat rekaman CCTV yang memperlihatkan seorang pria tengah mendorong gerobak angkong miliknya.
Sadar bahwa telah terjadi pencurian, Edison langsung mengejar pelaku sembari berteriak Maling - maling!. Warga yang mendengar teriakan tersebut segera membantu mengamankan pelaku lalu melaporkan aksi pencurian tersebut ke Polsek Senapelan.
Usai menerima laporan tersebut, Kanit Reskrim AKP Abdul Halim bersama tim langsung menuju ke TKP mengamankan pelaku beserta batang bukti untuk diproses lebih lanjut.
"Saat diinterogasi, pelaku mengaku nekat melakukan aksi pencurian tersebut lantaran kecanduan narkoba. Diperkuat dalam pemeriksaan urine, pelaku positif menggunakan narkoba jenis sabu," kata AKP Akira, Rabu (11/6/2025).
Saat ini pria pengangguran tersebut, beserta barang bukti sudah diamankan di Mapolsek Tenayan Raya guna menjalani proses hukum selanjutnya.
"Atas perbuatannya pelaku kita jerat dengan pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman diatas 5 tahun penjara," pungkas Kapolsek. ***