Tak Direspons untuk Pinjam Uang, Istri Aniaya Suami hingga Tewas

  • Rabu, 23 April 2025 - 13:12 WIB

KLIKMX.COM, INHU - Masyarakat Desa Tani Makmur, Kecamatan Rengat Barat, Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) digemparkan oleh kasus penganiayaan yang berujung pada kematian. 

Seorang pria bernama Thomson Rikardo Gultom ditemukan meninggal dunia dengan luka serius di bagian kepala. Tragisnya, pelaku penganiayaan yang diduga kuat adalah istrinya sendiri, Ernawati (40) yang selama ini mengelak dan berdrama mengaku tidak mengetahui siapa yang telah menganiaya suaminya tersebut.

HONDA ATAS

Kapolres Inhu AKBP Fahrian Saleh Siregar SIK MSi melalui Kasi Humas Polres Inhu Aiptu Misran SH, membenarkan kejadian tersebut. 


Peristiwa itu pertama kali diketahui pada Selasa (15/4/2025) pagi, sekitar pukul 08.30 WIB. Korban sempat dilarikan ke UGD RSUD Indrasari Rengat, namun nyawanya tidak tertolong.

"Awalnya pihak medis mempertanyakan asal luka pada kepala korban, namun istrinya berulang kali mengatakan tidak mengetahui penyebabnya," ungkap Aiptu Misran.

Tim gabungan dari Polres Inhu dan Polsek Rengat Barat langsung melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) di rumah korban, yang terletak di Line II RT 03 RW 01, Desa Tani Makmur. 


Dari hasil pemeriksaan awal ditemukan sejumlah kejanggalan yang mendorong penyelidikan lebih lanjut. Autopsi pun dilakukan oleh tim Dokkes Polda Riau.

Setelah dilakukan penyelidikan mendalam, pada Senin (21/4/2025), penyidik akhirnya menetapkan Ernawati sebagai tersangka. Berdasarkan keterangan dan bukti, penganiayaan terjadi pada Senin (14/4/2025) malam sekitar pukul 23.30 WIB.

Tersangka Ernawati diduga menyerang suaminya dari belakang dengan sebilah pisau deres (pisau sadap karet) yang ujungnya telah patah. 

''Pisau tersebut mengenai bagian kepala atas sebelah kanan korban, menyebabkan luka robek sekitar 8 cm. Usai melakukan penganiayaan, istrinya tidak segera meminta pertolongan. Ia justru sempat membersihkan darah di lantai dan mengoleskan antiseptik ke luka korban," sebut Misran.

Sekitar pukul 02.30 WIB, Ernawati baru keluar kamar dan menemukan korban dalam kondisi bersimbah darah. Ia kemudian meminta bantuan kakaknya untuk membawa korban ke rumah sakit. Namun, upaya tersebut terlambat. Korban dinyatakan meninggal dunia pada pukul 06.40 WIB.

"Motif penganiayaan diduga karena istrinya kesal, karena permintaannya untuk meminjam uang tidak direspons oleh korban. Uang itu rencananya akan digunakan untuk membeli tanah dari orang tuanya sekaligus membiayai pengobatan orang tua pelaku," jelasnya.

Dari TKP, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk pisau patah, pakaian berlumur darah, kain pel, botol antiseptik dan bangku kecil yang digunakan saat korban dalam kondisi kritis.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 44 UU No 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga atau Pasal 351 ayat (3) KUHPidana tentang penganiayaan yang menyebabkan kematian.

"Pelaku telah diamankan dan penyidikan masih terus berlangsung. Kami juga terus berkoordinasi dengan jaksa penuntut umum untuk proses hukum selanjutnya," pungkas Misran.

Kasus ini menyisakan duka mendalam bagi keluarga korban serta menjadi peringatan penting akan bahaya ledakan emosi dalam rumah tangga. ***



Baca Juga