- Beranda
- Hukum & Kriminal
- Tiga Penculik Anak Ditangkap Jatanras Polda Riau, Pelaku: Bapak Korban Curi Motor dan HP Kami
Tiga Penculik Anak Ditangkap Jatanras Polda Riau, Pelaku: Bapak Korban Curi Motor dan HP Kami
- Selasa, 13 Agustus 2024 - 16:11 WIB
- Reporter : Hendra Bakti Nainggolan
- Redaktur : Armazi Yendra
Tim Jatantras Ditreskrimum Polda Riau saat mengamankan tiga pelaku penculikan anak. (Foto: Klikmx.com/ist).
KLIKMX.COM, PEKANBARU - Tiga pelaku penculikan anak ditangkap tim Jatanras Ditreskrimum Polda Riau, di Jalan Parit Indah, Kelurahan Tangkerang Labuai, Kota Pekanbaru.
Identitas ketiganya, Sugianto (29), Heru Dwijayanto (28) serta M Refaye Jefrika (26), yang melakukan penculikan terhadap anak berusia sembilan tahun inisial FS.
Penculikan ini terjadi saat ibu korban pergi menghadiri pesta, sementara itu korban yang sedang tidur pulas di rumahnya diculik.
Kronologis penculikan terjadi pada Rabu (7/8/2024) siang, saat itu ibu korban berinisial SW (40) menghadiri pesta syukuran temannya di Km 5 Perawang, Kabupaten Siak.
Saat sedang berada di acara pesta, tiba-tiba salah satu dari tiga teman suaminya menghubungi dan mempertanyakan keberadaan DH, suaminya.
“Tiga pelaku mendatangi rumah korban menanyakan keberadaan suaminya. Karena menduga suaminya membawa sepeda motor pelaku sejak pagi sampai malam belum kembali,” kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Riau Kombes Asep Darmawan ketika dikonfirmasi Pekanbaru MX (Group Klikmx.com) melalui Kasubdit Jatanras Kompol Lamhot, Selasa (13/8/2024).
Sekitar pukul 02.00 WIB, ketiga pelaku yang sedang berada di rumah pelapor langsung menculik FS, sebagai imbalannya agar motor dan handphone yang dicuri suami pelapor dikembalikan.
Esoknya, Kamis (8/8/2024) SW menghidupkan handphonenya, lalu tiba-tiba masuk pesan melalui WhatsApp rekaman suara anaknya yang sedang diculik.
“Saat membuka handphone, Kamis (8/8/2024) pelapor mendapatkan pesan WhatsApp rekaman anaknya diculik sebagai jaminan agar motor pelaku yang dicuri suaminya dikembalikan,” kata Lamhot.
Tidak terima anaknya diculik, lalu SW mendatangi Polda Riau berharap pelaku penculikan dapat ditangkap.
Setelah ditangkap dan diinterogasi, para pelaku mengaku bapak korban mencuri motor dan handphone pelaku saat mabuk setelah minum-minum keras bersama.
“Saat ketiga pelaku mabuk berat, bapak korban disebut membawa motor dan handphone para pelaku. Hal itu diketahui setelah para pelaku tersadar,” terang Lamhot.
Kemudian, tim Jatanras Polda Riau yang menerima laporan penculikan anak langsung bergerak begitu mengetahui posisi para pelaku.
“Ketiga pelaku diamankan di Jalan Parit Indah, Kelurahan Tangkerang Labuai, Kota Pekanbaru, pada Kamis (8/8/2024).
Menurut pengakuannya anak korban mau dibawa ke Jakarta,” terang Lamhot.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, ketiga tersangka dijerat Pasal 76F Jo Pasal 83 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman kurungan maksimal 15 tahun penjara. ***
