- Beranda
- Hukum & Kriminal
- Polda Riau Grebek Dua Toko Jual Beras Oplosan di Pekanbaru dan Kampar
Pelaku Terancam Denda Rp2 Miliar
Polda Riau Grebek Dua Toko Jual Beras Oplosan di Pekanbaru dan Kampar
- Rabu, 20 Desember 2023 - 15:41 WIB
- Reporter : Hendra Bakti Nainggolan
- Redaktur : Redaksi
Gubernur Riau H Edy Natar Nasution, Kapolda Riau Irjen Mohammad Iqbal, Direktur Reskrimsus Polda Riau dan para Forkompinda, saat memberikan keterangan pers dan memperlihatkan barang bukti.
KLIKMX.COM, PEKANBARU - Tim Subdit I Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditrekrimsus) Polda Riau membongkar pengoplosan beras Bulog SPHP 5 Kg menjadi beras Premium di dua lokasi di Riau.
Pengungkapan ini dilakukan pada tanggal 15 November 2023 lalu, lokasi pertama yang digrebek di Perumahan Pesona Beringin Asri Blok L-9, Jalan Beringin, Kelurahan Labuh Baru Barat, Kecamatan Payung Sekaki, Kota Pekanbaru. Kedua di Jalan Pandau Permai, Kelurahan Pandau Jaya, Kabupaten Kampar.
Dari dua lokasi itu, RS (34) diamankan di sebuah toko di Jalan Beringin, sedangkan AS (27) diamankan di Jalan Pandau Jaya, bertindak selaku karyawan toko Pangan Berkah Bersama.
Kapolda Riau Irjen Mohammad Iqbal SIK MH menjelaskan, kasus terungkap setelah pihaknya mendapat laporan masyarakat. "Setelah diselidiki dan didalami tim Subdit I Ditreskrimus menemukan adanya tindakan pengoplosan beras Bulog menjadi beras Premium," terang Irjen Iqbal.
Dari toko milik RS, sebanyak 8 karung beras Premium berat 20 Kg merk Belida ditemukan. Kemudian, dua karung beras Premium merk Topi Koki ukuran 10 Kg hasil pengemasan 200 karung (ukuran 5 Kg) Beras SPHP Bulog.
Kemudian, juga ditemukan 10 ton beras Bulog SPHP kemasan 5 Kg di dalam mobil truk,15 gulung (750 karung kosong merk SPHP), 50 karung kosong merk Topi Koki ukuran 10 Kg, 80 karung kosong merk Belida ukuran 10 Kg, 50 karung kosong merk Belida ukuran 20 Kg, 1 unit mesin jahit, 1 unit timbangan, 2 buah handphone, 1 mobil colt diesel merk Mitsubishi Nomor Polisi BA 8904 MA,
Dari toko kedua yang dijaga AS, ditemukan 4 karung beras Premium merk Belida 10 Kg yang sudah dioplos. Kemudian sebanyak 724 lembar karung kosong merk SPHP Bulog ukuran 5 Kg, 108 lembar karung kosong merk beras Belida ukuran 10 Kg dan 20 Kg, 31 karung kosong merk Topi Koki ukuran 10 Kg, sebuah mesin jahit, 1 buah handphone. Dan dua bundel bukti transfer Bank BRI dengan nomor rekening 5451 0101 7612 531 atas nama MI.
"Para pelaku mengaku mendapat kemasan beras Premium dari pengepul di Pekanbaru, untuk kemasan beras Premium Belida ukuran 10 Kg dan 20 Kg, beras Premium Topi Koki ukuran 10 Kg dan 20 Kg agar mendapatkan keuntungan besar," ujar Kapolda.
Menurut pengakuan RS, dia sudah empat kali mendapatkan beras Bulog SPHP dengan total 18 ton dan setelah pengemasan, kemudian menjualnya kembali di daerah kota Pekanbaru.
"Untung yang didapat para pelaku Rp88 juta. Sedangkan untuk kerugian masyarakat dan negara diperkirakan mencapai Rp284 juta lebih dari kegiatan ilegal ini," jelas Irjen Iqbal.
Kronologis penangkapan, jelas Irjen Iqbal, berawal dari informasi yang disampaikan masyarakat tentang adanya aktivitas pengemasan kembali atau ganti karung dari beras Bulog SPHP 5 Kg menjadi beras Premium merek terkenal.
Informasi tersebut kemudian ditindak lanjuti oleh Tim Subdit I Ditreskrimsus Polda Riau, hasilnya tanggal 15 November 2023, tim menemukan adanya kegiatan berupa pengemasan kembali beras Bulog SPHP 5 Kg menjadi beras Premium di sebuah toko, di Jalan Beringin, Kelurahan Labuh Baru Barat, Kecamatan Payung Sekaki, Kota Pekanbaru.
Saat di lokasi ditemukan RS tengah membongkar sebanyak 4 beras Bulog dari sebuah truk yang dikemudikan YP. Belakangan supir mengaku setelah dari tempat pertama, beras yang sama juga akan diantar ke toko lainnya di sebuah toko di Jalan Pandau Permai, Kabupaten Kampar.
Bergerak ke lokasi kedua, AI (27) merupakan karyawan toko langsung diamankan. Pelaku mengaku modus operandi yang dilakukan yakni dengan memindahkan isi dengan cara mengemas kembali dari beras Bulog SPHP ukuran 5 Kg ke kemasan beras Premium ukuran 10 Kg dan 20 Kg.
"Tujuannya adalah untuk memperoleh keuntungan yang merugikan kepentingan masyarakat banyak dan negara. Tersangka mengaku mendapatkan karung beras Premium dari pengepul-pengepul karung bekas di daerah Pekanbaru," ungkap Irjen Iqbal.
Dari keterangan RS, ia mendapatkan beras Bulog SPHP ukuran 5 Kg dari seseorang bernama MI yang berdomisili di Provinsi Sumatera Barat sebanyak 4 kali dengan total keseluruhan sebanyak 1.600 karung atau 8 ton. Sedangkan pengakuan tersangka AI, ia telah mengoplos beras Bulog sebanyak 10 ton. Bila ditotalkan keduanya telah mengoplos sebanyak 18 ton beras Bulog menjadi beras Premium.
"Para tersangka menjual beras Premium yang merupakan hasil dari mengemas kembali dengan harga mulai Rp14 ribu- Rp15 ribu dan dijual di wilayah Pekanbaru," paparnya.
Kedua tersangka disangkakan melanggar Pasal 62 ayat (1) Jo Pasal 8 ayat (1) huruf d dan huruf f Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
Dengan bunyi pelaku usaha dilarang memproduksi dan/atau memperdagangkan barang dan/atau jasa yang tidak sesuai dengan kondisi, jaminan, keistimewaan atau kemanjuran sebagaimana dinyatakan dalam label, etiket atau keterangan barang dan/atau jasa.
Dengan ancaman dipidana penjara paling lama 5 tahun atau pidana denda paling banyak Rp2 miliar. ***
