Tiga Maling dan Satu Penadah Kabel Telkom Diringkus Polres Dumai

  • Selasa, 02 Agustus 2022 - 16:27 WIB

KLIKMX.COM, DUMAI - Tim King Hunter, SatReskrim Polres Dumai meringkus tiga orang tersangka spesialis pencuri kabel tembaga milik PT Telkom, Wiltel Riau Daratan, Pekanbaru. Bersama mereka turut diciduk seorang tersangka penadah hasil curian. 

Ketiga tersangka pelaku pencurian yakni RSS (37) warga Kampung Durian Kecamatan Labuhan Batu Selatan, Kota Pinang, IZ (52) warga Nalan Muslim, Kelurahan Tanjung Palas, Kecamatan Dumai Timur dan MU (50) warga jalan Sudirman, Kelurahan Teluk Binjai, Kecamatan Dumai Timur serta seorang penadah berinisial LS (47) diamankan terpisah, Senin (1/8/2022) dini hari. 

HONDA ATAS

Kapolres Dumai AKBP Nurhadi Ismanto ketika dikonfirmasi melalui Kasat Reskrim Polres Dumai AKP Aris Gunadi didampingi Kanit Pidum Ipda Hendra Gaol, Selasa (2/8/2022) membenarkan adanya penangkapan keempat tersangka pencuri dan penadah kabel telkom tersebut. 


"Tiga tersangka yakni RSS, IZ dan MU diamankan saat sedang beraksi mengambil kabel tembaga bawah tanah milik PT Telkom yang berada di Jalan Dock Yard, Kelurahan  Pangkalan Sesai, Kecamatan Dumai Barat, tepatnya di gardu kontrol saluran telkom rumah milik PT Telkom Witel Riau Daratan, Senin (1/8/2022) sekira pukul 02.00 WIB," kata Ipda Hendra. 

Dikatakan Hendra ditangkapnya ketiga pelaku berdasarkan informasi dari masyarakat ada tiga orang tersangka sedang menggali dan mengambil kabel tembaga bawah tanah di gardu saluran telpon rumah milik PT Telkom di tempat kejadian perkara (TKP). 

"Ketika mereka sedang mengambil paksa kabel tersebut, Tim King Hunter Satreskrim Polres Dumai mendatangi lokasi dan mengamankan ketiga pelaku yang tidak dapat berbuat banyak dan hanya pasrah diamankan petugas karena aksi pencurian mereka tertangkap tangan," terang Hendra.


Dalam aksinya mengambil kabel timah milik PT Telkom yang ditanam di bawah tanah, para pelaku menggunakan parang, alat gali tanah dan katrol untuk memudahkan pelaku mengangkat kabel dari bawah ke permukaan untuk dipotong dan diambil.

Di mana pelaku terlebih dahulu menggali tanah sampai menemukan kabel dan sisi kabel. Menemukan kabel yang diincar pelaku dengan menggunakan katrol tangan lantas mengangkat paksa kabel tersebut ke permukaan dan memotong kabel dengan menggunakan gunting dan parang. 

"Dari pengakuan para tersangka, sebelumnya mereka sudah dua kali melakukan pencurian kabel milik Telkom ini dan barang hasil pencurian tersebut mereka jual dengan harga Rp4,175 juta dan secara keseluruhan mereka sudah tiga kali melakukan pencurian tersebut sebelum akhirnya kita amankan, " terang Ipda Hendra. 

Untuk dua kali aksi pencurian yang dilakukan  oleh tersangka berlangsung pada Kamis (28/7/2022) dan berhasil menggondol 10 meter kabel timah milik PT Telkom dan dijual kepada tersangka LS dengan harga Rp4,175 juta yang diakui tersangka uangnya dibagi tiga guna kebutuhan  ekonomi mereka masing masing. 

"Untuk tersangka RSS, IZ dan MU akan kita jerat dengan pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara. sementara tersangka LS  selalu penadah barang curian akan kita jerat dengan pasal 480 KUHPidana dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara," kata Ipda Hendra.(MX12)



Baca Juga