- Beranda
- ADVERTORIAL
- Diberhentikan Oknum Kades, Kadus Mengadu ke Komisi I DPRD Kampar
Diberhentikan Oknum Kades, Kadus Mengadu ke Komisi I DPRD Kampar
- Jumat, 08 Desember 2023 - 22:34 WIB
- Reporter : Nur Afni Domo
- Redaktur : Raja Mirza
KLIKMX.COM, KAMPAR -- Komisi I DPRD Kampar gelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Kadus I Desa Ranah Kecamatan Kampar, terkait pemberhentian Kadus oleh oknum Kades. Berlangsung di ruang Komisi I DPRD Kampar, Senin (30/10/2023) lalu.
Rapat dengar pendapat tersebut dipimpin langsung Ketua komisi I Zulfan Azmi, bersama anggota Juswari Umar Said, Iib Nursaleh, Muhammad Ansar, Muhammad Rizal Rambe dan Safriza.
Tampak hadir Plt Camat Kampar, Kadis PMD, Inkspektorat, Kades Desa Ranah dan Kadus I Ranah, Darmadi.
Ketua Komisi I DPRD Kampar Zulfan Azmi, saat dikonfirmasi mengaku sudah mendengar kronologisnya, mengapa surat-surat pemberhentian itu terbit.
Menurut informasi yang disampaikan oleh Darmadi, Kadus Dusun I yang di berhentikan, dia dirotasi dari kasi pelayanan dan diberhentikan secara sepihak.
"Itu ada 9 laporan kepala dusun, Kades mengeluarkan surat pemberhentian dan diintimidasi disuruh mundur," ungkap Zulfan Azmi.
Ketua Komisi I juga menyebut, hal itu disampaikan melalui surat, Kadus diminta untuk mencari suara untuk salah satu caleg.
"Kadus hanya menyanggupi mencari 35 dari 50 suara yang ditargetkan, tentu kadesnya mencari alasan, akhirnya beliau (Darmadi,red) dipindahkan dari kepala dusun dirotasi menjadi Kasi Pelayanan," terangnya.
Sementara kata dia, di Kasi Pelayanan itu membutuhkan keahlian atau skill bisa mengetik, membuat surat menyurat, dia diberikan 1 bulan kerja di kasi pelayanan. Dia sudah mengaku kalau tidak mampu di bidang itu, tetapi dipaksakan juga untuk berada di kasi pelayanan.
"Di kasi pelayanan itu dia dipanggil untuk membuat surat, ketika ditanya mau buat surat apa, terserah mau buat surat apa, pokok surat kata oknum Kadesnya," jelas Zulfan.
Darmadi ini lanjut dia, sudah mengaku tidak mampu membuat surat. Namun Kades ini langsung meminta Darmadi untuk berhenti.
Bahkan, Kades ini mengatakan, bila Kadus membuat surat pengunduran diri maka akan dapat tiga bulan gaji. Namun kalau dipecat tidak mendapat apa-apa.
Kadus hanya dikasih 2 pilihan, 20 menit kemudian staf desa lantas membuat surat pengunduran diri dan disuruh tandatangani oleh Darmadi.
"Mestinya surat pengunduran ini cukup tulis tangan oleh yang bersangkutan, ini tidak dibuat format sedemikian rupa langsung di tanda tangan oleh Darmadi dengan psikologis tertekan," ungkap Zulvan.
Dari kesimpulan rapat saat itu, berbagai macam pendapat dari pakar komisi, pakar hukum, dinas PMD, Inspektorat, Camat, bahwa ini mesti dikembalikan.
"Namun Kades meminta waktu satu minggu dari pihak komisi 1 menunggu untuk mengambil langkah," ucap Zulfan
Sementara itu, Politisi Demokrat H Juswari menambahkan, salah satu item yang disebutkan, kadus diperintahkan mencari suara untuk salah satu caleg sebanyak 50 suara, tetapi kadus ini hanya sanggup mencari 35 suara.
Kades ini menilai Kadus tidak mampu menjadi kepala dusun, itu menjadi jebakan bagi kadus, kalau ingin memberhentikan harus melalui perda itu pedomannya, ungkapnya.
"Bukan karena tidak dapat mencari suara dijadikan dasar memberhentikan, tindakan Kades sangat keliru," ucap Juswari.
Juswari meminta kepada seluruh kepala desa harus netral dalam menghadapi pesta demokrasi di tahun 2024 mendatang. ***