Anggota DPRD Siak Nyaris Dibakar Massa
- Selasa, 02 September 2025 - 14:19 WIB
- Reporter : Irvan Z
- Redaktur : Andra
Anggota DPRD Kabupaten Siak, Rakip.
KLIKMX.COM, BUNGARAYA - Anggota DPRD Kabupaten Siak, Rakip, nyaris menjadi sasaran amukan dan dibakar massa di Dusun Sri Mersing, Kecamatan Bungaraya, Kabupaten Siak.
Pasalnya Rakip dituding warga karena bekerja sama dengan PT Teguh Karsa Wana Lestari (TKWL) yang hendak masuk mengelola lahan HGU di Siak, Selasa (2/9/2025).
Sekitar 200 orang massa gabungan dari warga Tuah Indrapura, Kecamatan Bungaraya, dan Muara Dua, Kecamatan Siak Kecil, Bengkalis, menghentikan sekaligus mengusir alat berat PT TKWL di Dusun Sri Mersing, Senin (1/9/2025) pukul 00.30 WIB.
Selain menghentikan alat berat, massa juga meminta agar Dewan Rakip tidak ikut campur terkait aksi massa menghadang alat PT TKWL. Tidak hanya itu, massa menuding Rakip telah bekerja sama mengawal alat PT TKWL.
Ucapan itu sempat memancing kemarahan warga Dusun Sri Mersing. Karena tidak terima, massa mencaci dan mengancam akan membakar Dewan Rakip.
“Udah kerja sama itu Dewan Rakip sama PT TKWL, bakar aja, di mana rumah Rakip kita bakar,” teriak seorang massa dengan emosi.
“Kami marah karena Dewan Rakip membela perusahaan. Padahal kami sedang memperjuangkan hak lahan kami,” ucap massa lainnya.
Situasi memanas hingga akhirnya warga setempat menghubungi Bhabinkamtibmas, Babinsa, dan Polsek Bungaraya untuk mencegah keributan. Di lokasi Rakip membantah keras tuduhan itu.
Ia menegaskan tidak pernah terlibat atau bekerja sama dengan PT TKWL. “Massa salah paham, saya dikira mengawal alat PT TKWL masuk ke lahan yang saat ini sedang konflik. Padahal tidak begitu,” jelas Rakip.
Menurutnya, alat berat PT TKWL sebelumnya memang melintas di jalan Dusun Sri Mersing. Karena sekalian lewat, warga meminta bantuan untuk memperbaiki jalan umum.
“Alat itu kita pinjam untuk perbaiki jalan umum, bukan jalan pribadi. Karena sudah pinjam, tentu kita bertanggung jawab mengembalikan alat ke tujuan mereka,” terangnya.
Rakip juga menegaskan dirinya tidak punya kewenangan dalam pengelolaan lahan seluas 430 hektare yang sedang dikelola PT TKWL. Sebab kawasan dan administrasinya berada di Kabupaten Bengkalis.
“Jangankan saya, Bupati Siak saja tidak bisa ikut campur. Itu semua kewenangan Pemerintah Bengkalis,” ujarnya.
Rakip meminta masaa untuk tetap kondusif, berjuang secara damai. Mengingat di tempat lain saat ini sedang terjadi banyak keributan.
“Di antara ratusan massa juga ada warga Kecamatan Bungaraya, saya berharap masalah ini jangan sampai menimbulkan keributan, apalagi sampai anarkis,” pinta Rakip.
Setelah penjelasan Rakip diterima, massa akhirnya membubarkan diri. Mereka kemudian melanjutkan aksi dengan mengusir dan mengawal alat berat PT TKWL keluar dari Dusun Sri Mersing hingga ke Simpang Tiga Kampung Kemuning Muda.
Perwakilan massa, Ewin, menyesalkan tindakan PT TKWL yang memaksa masuk ke lahan meski sudah ada imbauan dari Camat Siak Kecil, agar aktivitas dihentikan sementara hingga proses inventarisasi selesai.
“Alat PT TKWL tetap masuk, sawit warga dirusak padahal belum ada penyelesaian. Bahkan perusahaan memasukkan alat ke lahan tengah malam. Kuat dugaan untuk menghindari dihadang warga seperti yang sudah terjadi sebelumnya,” kata Ewin, usai mengusir alat berat PT TKWL.
Untuk membuktikan tuduhan massa tidak benar, Rakip mendatangi kantor kebun PT TKWL pada Senin (1/9/2025) sekitar pukul 15.00 WIB.
Dewan Rakip, kepada manager dan humas kebun menegaskan bahwa dirinya murni hanya meminjam alat berat untuk perbaikan jalan umum. Bukan mengawal alat berat perusahaan masuk ke lahan yang sedang konflik dengan warga.
Ia juga meminta pihak perusahaan terbuka kepada warga. ''Selesaikan konflik dengan harmonis. Tunjukkan izin HGU perusahaan ke warga biar mereka tahu,” pintanya.
Humas Kebun PT TKWL, Cecep, membenarkan bahwa alat berat masuk ke lahan untuk mengelola HGU seluas 430 hektare di wilayah Bengkalis. Sebelum masuk, alat memang sempat diminta bantuan oleh warga Sri Mersing melalui Dewan Rakip untuk memperbaiki jalan.
“Permintaan warga kita penuhi, apalagi ini sekalian lewat jadi kami pinjamkan alat untuk perbaiki jalan. Alat masuk melewati jalan Dusun Sri Mersing tidak ada kaitannya dengan Dewan Rakip, apalagi dibilang mengawal,” tegas Cecep.
Menurutnya, perusahaan memiliki dasar hukum yang jelas. “Soal HGU, bahkan sudah ada putusan dari Pengadilan Negeri Bengkalis. Jadi untuk apa perusahaan ribut dengan warga,” terangnya.
Pihak perusahaan juga menegaskan siap menghadapi tuduhan jika dianggap menyerobot lahan. “Kalau memang warga merasa memiliki lahan tersebut, apa buktinya? Tunjukkan ke kami. Kalau perusahaan dianggap menyerobot atau merusak tanaman sawit warga, silakan laporkan ke Polisi atau Pemda Bengkalis," Lanjutnya.
Kemudian, terkait tudingan alat berat masuk tengah malam untuk menghindari warga, manager kebun membantah.
“Itu bukan menghindari warga. Posisi alat baru selesai diperbaiki dan tidak berada di kantor kebun PT TKWL. Mungkin saat pengantaran kebetulan sampai ke lokasi tengah malam,” pungkasnya. ***
