- Beranda
- Selebritas
- Artis Cantik Sandra Dewi dan Suami Masuk BPJS Fakir Miskin. Kok Bisa?
Artis Cantik Sandra Dewi dan Suami Masuk BPJS Fakir Miskin. Kok Bisa?
- Senin, 30 Desember 2024 - 13:42 WIB
- Reporter : JJMN
- Redaktur : Yendra
Sandra Dewi dan Harvey Moeis.
KLIKMX.COM, JAKARTA – Meskipun memiliki ekonomi berada dan diketahui sebagai crazy rich, namun ternyata artis Sandra Dewi beserta suaminya Harvey Moeis tercatat sebagai penerima BPJS kesehatan kelas 3 kategori fakir miskin. Hal ini terungkap setelah status kelas 3 itu menjadi viral di media sosial. Ternyata status itu benar adanya.
Kepala Humas BPJS Kesehatan Rizky Anugrah membenarkan Sandra Dewi dan Harvey Moeis adalah penerima BPJS PBI (penerima bantuan iuran) jaminan kesehatan (JK). Rizky menyebutkan pihaknya menerima BPJS berdasarkan ketetapan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.
"Nama yang bersangkutan masuk ke dalam segmen PBPU Pemda (nomenklatur lama PBI APBD) Pemprov DKI Jakarta," ujar Rizky Anugrah. Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan atau PBI JK adalah jaminan kesehatan khusus bagi fakir miskin maupun orang yang tidak mampu dengan hak kelas 3.
Segmen ini juga merupakan segmen peserta yang didaftarkan dan dibiayai oleh pemerintah pusat. "Daftar nama-nama peserta pada segmen ini mengacu pada Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) yang ditetapkan oleh Kementerian Sosial dan diperbarui secara berkala," ucap Rizky.
Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jakarta menanggapi terkait nama Sandra Dewi dan Harvey Moeis tercatat sebagai peserta BPJS dengan bantuan pemerintah. Pasangan ini terdaftar sejak 1 Maret 2018. Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Jakarta Ani Ruspitawati mengatakan pada periode 2017-2018, Pemprov DKI Jakarta melakukan percepatan universal health coverage (UHC). Tujuannya untuk memastikan seluruh penduduk Jakarta memiliki akses terhadap layanan kesehatan.
Percepatan itu kata Ani berdasarkan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 169 Tahun 2016 tentang Kepesertaan dan Jaminan Pelayanan Kesehatan.
Saat itu Pemprov Jakarta memiliki target dari pemerintah pusat untuk mendaftarkan sebanyak 95 persen penduduk sebagai peserta JKN dan kebijakan tersebut tujuannhya memberikan perlindungan kesehatan bagi seluruh warga Jakarta.
Warga yang memenuhi kriteria administratif di antaranya memiliki KTP DKI Jakarta dan bersedia dirawat di kelas 3 saat itu bisa didaftarkan perangkat daerah setempat seperti lurah/camat menjadi peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) APBD Jakarta. Termasuk Harvey Moeis dan sang istri, Sandra Dewi.(***)
