Jelang Lebaran Idul Fitri 1446 H, 105 PMI Kembali Dideportasi dari Malaysia

  • Senin, 24 Maret 2025 - 06:08 WIB

KLIKMX.COM, DUMAI - Menjelang lebaran Idul Fitri 1447 H, sebanyak 105 Pekerja Migran Indonesia (PMI) kembali dipulangkan ke tanah air melalui Pelabuhan Internasional Dumai, karena mengalami berbagai kendala di Malaysia pada Sabtu (22/3/2025).

Pemulangan ini dilakukan atas koordinasi antara Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) Riau, Perwakilan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (P4MI) Kota Dumai, serta berbagai pemangku kepentingan lainnya.

HONDA ATAS

Kepala BP3MI Riau, Fanny Wahyu Kurniawan mengatakan, para PMI ini dideportasi dari Depot Machap Umboo, Melaka, Malaysia, sebagaimana tertuang dalam Surat KJRI Johor Bahru Nomor: 0722/WN/B/3/2025/06. 


“Para PMI tiba di Pelabuhan Dumai sekitar pukul 16.00 WIB menggunakan Kapal Indomal Dynasty dan didampingi oleh dua petugas dari KJRI Johor Bahru,” kata Fanny, kemarin.

Setibanya di Dumai, para PMI terdiri dari 50 laki-laki dan 55 perempuan ini langsung menjalani pemeriksaan dokumen oleh Petugas Imigrasi Kota Dumai, serta pemeriksaan kesehatan oleh Balai Kekarantinaan Kesehatan Pelabuhan. 

“Secara umum, kondisi seluruh PMI dalam keadaan baik, meski beberapa mengalami penyakit kulit ringan. Salah satu PMI yang ikut dipulangkan adalah seorang anak berusia lima tahun bernama Mohammad Khairul Azam, anak dari Sumarti,” jelas Fanny.


Para PMI juga difasilitasi untuk melakukan registrasi IMEI di Bea Cukai Pelabuhan Dumai guna memastikan perangkat komunikasi mereka dapat digunakan di Indonesia. Setelah itu, mereka diarahkan ke Rumah Ramah Pekerja Migran Indonesia di P4MI Kota Dumai untuk mendapatkan perlindungan, pelayanan, serta bantuan pemulangan ke daerah asal.

Dijelaskan Fanny, sejak Januari hingga 22 Maret 2025, BP3MI Riau telah menerima dan memfasilitasi 723 PMI yang dideportasi dari Malaysia, termasuk 13 orang dari BP3MI Kepulauan Riau. 

“Mayoritas PMI yang dipulangkan kali ini berasal dari Jawa Timur (31 orang), Sumatera Utara (22 orang), dan Aceh (19 orang), serta daerah lain seperti NTB, Jawa Barat, DKI Jakarta, Kepri, Riau, dan lainnya,” sebut Fanny.

Sebagai bagian dari upaya perlindungan pekerja migran, BP3MI Riau dan P4MI Kota Dumai juga memberikan pengarahan terkait bahaya bekerja ke luar negeri secara ilegal serta pentingnya mengikuti prosedur resmi yang telah ditetapkan pemerintah.

“Pemerintah terus berkomitmen untuk melindungi dan memfasilitasi kepulangan PMI yang mengalami kendala di luar negeri. Kami hadir untuk memastikan setiap pekerja migran mendapatkan perlindungan maksimal, serta memberikan edukasi agar mereka dapat bekerja secara legal dan aman di luar negeri," ujarnya.

Dengan terus meningkatnya jumlah PMI yang dideportasi, pemerintah mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati dalam menerima tawaran kerja ke luar negeri dan memastikan semua dokumen serta prosedur telah terpenuhi demi keselamatan dan kesejahteraan mereka. ***



Baca Juga