Kendaraan Tonase Besar Diberlakukan Pembatasan Selama Nataru di Riau, Kecuali Ini

  • Jumat, 19 Desember 2025 - 19:02 WIB

KLIKMX.COM, PEKANBARU - Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Riau memberlakukan pembatasan operasional kendaraan angkutan barang bertonase besar selama masa Natal 2025 dan Tahun Baru 2026. 

Kebijakan ini diambil untuk menjaga kelancaran arus lalu lintas serta meningkatkan keselamatan pengguna jalan di tengah meningkatnya mobilitas masyarakat saat Nataru.

HONDA ATAS (hut Pelalawan)

Dirlantas Polda Riau Kombes Taufiq Lukman Nurhidayat SIK MH, menjelaskan, pembatasan tersebut merupakan tindak lanjut dari Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga kementerian bersama Kakorlantas Polri tentang pengaturan lalu lintas jalan dan penyeberangan selama masa angkutan Nataru 2025–2026. 


“Aturan ini mulai berlaku sejak 19 Desember 2025 hingga 4 Januari 2026,” tegas Dirlantas, usai apel pengamanan Nataru di halaman Mapolda Riau, Pekanbaru, Jumat (19/12/2025).

Sejumlah ruas jalan strategis di Provinsi Riau masuk dalam cakupan pembatasan, di antaranya jalur perbatasan Sumatera Utara–Riau menuju Pekanbaru hingga perbatasan Riau–Jambi, serta ruas Pekanbaru–Bangkinang sampai perbatasan Riau–Sumatera Barat. 

“Pembatasan operasional diberlakukan pada jam 05.00 hingga 22.00 WIB pada hari-hari yang telah ditetapkan. Kalau ada yang melanggar akan kita tindak,” sebut Dirlantas.


Adapun kendaraan yang dilarang melintas meliputi mobil barang dengan sumbu tiga atau lebih, kendaraan dengan kereta tempelan atau gandengan, serta angkutan hasil galian, tambang, dan bahan bangunan. 

Meski demikian, Dirlantas Polda Riau memberikan pengecualian bagi angkutan yang bersifat vital, seperti pengangkut BBM dan BBG, mengantar uang, hewan ternak, pupuk, pakan ternak, kebutuhan penanganan bencana, serta bahan pokok dan sembako.

“Kita memperlakukan pengecualian angkutan pemenuhan kebutuhan masyarakat,” ungkap Dirlantas.

Untuk memastikan kebijakan ini berjalan efektif, pihaknya menyiapkan pengawasan dan penindakan di sejumlah titik perbatasan antarprovinsi, termasuk jalur utama di Kota Pekanbaru dan ruas Pekanbaru–Bangkinang. 

“Seluruh jajaran diminta untuk memperkuat koordinasi dengan Dinas Perhubungan serta Forum Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), dengan mengedepankan pendekatan humanis dan persuasif kepada para pengemudi,” pesan Dirlantas.

Dirlantas menegaskan pembatasan ini merupakan langkah strategis untuk mengantisipasi kepadatan lalu lintas sekaligus meminimalkan risiko kecelakaan selama puncak arus Nataru.

“Pembatasan operasional angkutan barang selama Natal 2025 dan Tahun Baru 2026 kami terapkan untuk menjaga kelancaran arus lalu lintas dan menjamin keselamatan masyarakat. Ini merupakan tindak lanjut dari SKB tiga kementerian bersama Kakorlantas Polri,” ujarnya.

Ia juga mengimbau para pelaku usaha angkutan barang dan pengemudi agar mematuhi ketentuan yang berlaku serta mengikuti arahan petugas di lapangan. 

“Dengan sinergi Polri, TNI, dan instansi terkait, pengamanan serta pengaturan lalu lintas Nataru 2025–2026 di wilayah Riau diharapkan berlangsung aman, lancar, dan kondusif,” pungkas Dirlantas. ***



Baca Juga