1 Februari, Penghapusan Denda Pajak Kendaraan Bermotor Berlaku

  • Rabu, 18 Januari 2023 - 12:41 WIB


KLIKMX.COM, PEKANBARU - Kabar baik bagi masyarakat yang menunggak pajak kendaraan. Tanggal 1 Februari mendatang Pemerintah Provinsi Riau memberlakukan penghapusan denda pajak.

Penghapusan ini diberlakukan setelah Gubernur Riau mengeluarkan peraturan diberi slogan 7 "Berkah Pajak Daerah Riau Lebih Baik".


"Program ini sesuai arahan Gubernur Riau bagi masyarakat yang menunggak pajak," terang kepala Bapenda Riau, Syahrial Abdi.

Kabar program penghapusan pajak ini sebelumnya disampaikan Gubernur Riau (Gubri) saat meninjau kantor Samsat Kota Pekanbaru.

"Program 7 berkah pajak daerah lebih baik ini dibuat untuk masyarakat Riau, dengan membayar pajak," kata Gubri usai peninjauan.

Masyarakat yang terlambat membayar pajak kendaraannya diharapkan dapat memanfaatkan program 7 berkah ini.

Gubri tak lupa menyampaikan terimakasih khususnya bagi masyarakat yang taat pajak dan membayar tepat waktu di 2022 lalu, sehingga target pajak naik atau melebihi target.

"Target ini tercapai berkat dukungan masyarakat Riau. Sehingga Pemprov akan terus memperbaiki dan mempermudah pelayanan kepada para wajib pajak," ungkap Gubri. 

Gubri mengungkapkan solusi ini dilakukan Pemprov Riau bersama tim pembina Samsat Provinsi Riau, agar meringankan beban masyarakat terhindar dari penerapan pasal denda pajak. 

"Semoga program ini bermanfaat bagi masyarakat Riau, karena itu segera manfaatkan 7 Keringanan dimaksud agar terhindar dari penerapan sanksi," pesan Gubri.

Berikut 7 "Berkah Pajak Daerah Riau Lebih Baik". Pertama penghapusan denda pajak kendaraan bermotor dan penghapusan denda sumbangan wajib dana kecelakaan lalu lintas angkutan jalan. 

Kedua, bebas bea balik nama kendaraan bermotor penyerahan kedua (BBNKB II) dan bebas denda bea balik nama kendaraan bermotor penyerahan kedua ( BBNKB II ). 

Ketiga, bebas bea balik nama kendaraan bermotor mutasi masuk dan kendaraan lelang.

Keempat wajib pajak bebas tunggakan pokok pajak 
kendaraan bermotor yang lebih dari 3 tahun (hanya bayar pokok pajak 3 tahun). 

Kelima diskon 50 % pajak kendaraan bermotor 3 tahun berturut-turut bagi pelaku usaha yang melakukan mutasi masuk (khusus kendaraan bukan baru dengan Tahun Pembuatan 2021 ke bawah). 

Keenam bebas pajak progresive. Terakhir, ketujuh pengurangan denda sanksi keterlambatan dari semula 25% menjadi 2% saja (Diberlakukan setelah masa  program 1 s/d 5 di atas berakhir).(***)



Baca Juga