39 Perusahaan di Riau Dilaporkan Tidak Bayarkan THR, Ini Segera Akan Dilakukan Disnaker

  • Selasa, 08 April 2025 - 13:00 WIB

KLIKMX.COM, PEKANBARU - Posko Pengaduan Tunjangan Hari Raya (THR) yang dibentuk oleh Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Riau menerima lonjakan aduan dari para pekerja. 

Hingga Selasa (8/4/2025), tercatat sebanyak 53 laporan pengaduan telah diterima, melibatkan 39 perusahaan yang diduga melanggar kewajiban pembayaran THR kepada karyawannya.

HONDA ATAS

Kepala Disnakertrans Riau, Boby Rachmat, menyampaikan, bahwa laporan tersebut berasal dari delapan kabupaten/kota di Provinsi Riau. 


“Update terbaru Posko Pengaduan THR menerima 53 laporan. Jumlah perusahaan yang dilaporkan ada 39 perusahaan,” ujarnya.

Pekanbaru menjadi daerah dengan jumlah aduan terbanyak, yakni 41 laporan. Rinciannya, 27 perusahaan dilaporkan tidak membayar THR sama sekali, 10 perusahaan membayar THR tidak sesuai ketentuan, dan 4 perusahaan lainnya terlambat membayar THR.

Selain Pekanbaru, aduan juga datang dari Rokan Hulu (3 laporan), Kampar (2), Bengkalis (2), Dumai (2), Indragiri Hilir (1), Pelalawan (1), dan Rokan Hilir (1). Sebagian besar pelanggaran berkaitan dengan tidak dibayarkannya THR, sisanya soal keterlambatan dan ketidaksesuaian nominal.


“Dalam waktu dekat kami akan melakukan koordinasi internal dan bersama pemerintah kabupaten/kota terkait untuk menindaklanjuti setiap laporan yang masuk. Kami serius menanggapi persoalan ini, agar hak para pekerja dapat terpenuhi sesuai aturan,” tegas Boby.

Disnakertrans Riau membuka Posko Pengaduan THR sebagai bagian dari upaya pemerintah menjamin hak-hak pekerja selama masa hari besar keagamaan. Pekerja yang merasa dirugikan bisa menyampaikan pengaduan secara langsung ataupun melalui kanal online yang disediakan. ***



Baca Juga