KPU Riau Gelar Rakor Tahapan Pencalonan Pilkada 2024

  • Rabu, 10 Juli 2024 - 22:15 WIB

KLIKMX.COM, PEKANBARU --KPU Provinsi Riau menggelar rapat koordinasi (Rakor) tahapan pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota tahun 2024. Rakor berlangsung di salah satu hotel berbintang di Pekanbaru, 9 -11 Juli 2024.

Turut hadir dalam Rakor, Komisioner KPU RI, Divisi Teknis Penyelenggara KPU Riau Nahrawi dan jajaran KPU Kabupaten dan Kota se Riau.

HONDA ATAS

Ketua KPU Riau, diwakili Komisioner Divisi Teknis Penyelenggara Nahrawi mengatakan, rapat ini bertujuan untuk menyelaraskan persepsi KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota dalam memahami peraturan dan proses pencalonan kepala daerah agar berjalan lancar, transparan, dan sesuai dengan peraturan yang berlaku.


"Rakor ini penting untuk mengoptimalkan penyelenggaraan tahapan pencalonan," ucapnya.

Dijelaskannya, tahapan pendaftaran dan penelitian persyaratan pasangan calon akan dimulai pada tanggal 27 Agustus 2024. 

"Ini merupakan hal yang krusial, maka dari itu setiap prosesnya harus benar-benar dilaksanakan dengan teliti dan mengikuti semua aturan yang berkaitan dengan proses tersebut” terangnya.


Sementara, Anggota KPU RI Divisi Teknis Penyelenggaraan Idham Kholik menyampaikan materi secara detil berbagai aturan tentang syarat, prosedur pencalonan kepala daerah serentak tahun 2024. 

“Dalam tahapan pencalonan Pilkada serentak ini, kita harus teliti dalam mencermati berbagai aturan, terutama syarat calon dan persyaratan pencalonan yang harus dipenuhi, untuk menghindari potensi sengketa” ungkapnya.

Dirinya menekankan kepada rekan-rekan penyelenggara pemilihan, baik di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota agar tetap menjaga kekompakan dan integritas, demi terselenggaranya tugas pemilihan ini dengan baik, tutup Idham. ***



Baca Juga